MDI Sumut, KASN Harus Bertindak !

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua DPD Majelis Dakwah Islamiyah Sumatera Utara (MDI Sumut) Ikbal Parinduri mendukung Ijeck yang akan maju di Musda X DPD I Golkar Sumatera Utara.

“H. Musa Rajeksah adalah kader Golkar lahir dari rahimnya Hasta Karya Golkar/Ormas yang mendirikan/didirikan Partai Golkar yaitu Majelis Dakwah Islamiyah. Jadi kalau ada isu yang berkembang mengatakan beliau tidak memenuhi syarat pencalonan karna bukan kader, itu adalah berita hoax dan menyesatkan,” tulis Ikbal Parinduri dalam Akun FB nya.

Praktisi Hukum yang juga tercatat sebagai Korwil I Aceh-Sumut pada Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)/Council Associations of Indonesian Law Student Periode 1996-1998 Mhd Taufik Umar Dhani Harahap SH menegaskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan saksi kepada Ikbal Parinduri yang diduga ASN di Kanwil Kemenag Sumut dan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon yang akan menjadi Ketua DPD I Golkar Sumut.

“Dalam Pasal 30 UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan fungsi dan tugas dari KASN, yakni komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah,” tegas Taufik.

Untuk itu, melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku Pegawai ASN.

Kemudian, hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Taufik menerangkan tugas, ASN dalam Pasal 31 KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa serta menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

“Melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN,” terang aktivis 98 ini, Selasa (25/2/2020).

Menurut Alumni Fakultas Hukum itu, dalam Pasal 32, KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;

Lanjutnya, KASN mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Taufik menghimbau, KASN memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Terangnya lagi, dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

“Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti,” tegas.

Sementara KASN saat dikonfirmasi belum membalas. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini