Gubernur Edy Rahmayadi Tabrak Aturan Ini, GSRI Usulkan Hak Angket ke DPRDSU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pembina Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI) Ismail Marzuki mengungkapkan terkait proses pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan banyaknya pejabat eselon menjadi non job.

Kata Ismail, adapun para pejabat eselon di Pempropsu yang non job seperti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Bonar Sirait menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura;

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provsu, Dr H Sarmadan Hasibuan SH MM menjadi fungsional Umum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provsu

“Maka kami minta agar DPRD Sumatera Utara dapat menggunakan kekuasaan dan kewenangannya dalam menjalankan Hak Angket, dengan memanggil Gubernur Sumatera Utara guna dimintai keterangannya,” tegas Ismail.

Ismail menjelaskan, menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Lanjutnya, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 52 ayat (1), disebutkan bahwa syarat sahnya Keputusan meliputi yakni ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Selanjutnya, Pasal 56 ayat (2), disebutkan bahwa keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 (1) huruf b dan huruf c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Dan Pasal 71, Ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang disebutkan bahwa diberhentikan dari JA apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh d luar JA atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Atas dasar hal-hal tersebut diatas meminta dan mendesak DPRD Provinsi Sumutera Utara untuk menggunakan Hak Angket ke DPRDSU Hak Angket dengan harapan agar DPRD Sumut dapat menjalankan tugasnya sebagai legislatif dan mitra kritis dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara,” tandas Pembina DPP GSRI, Ismail Marzuki. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini