Rusuh di Rutan Kabanjahe, Dipicu 4 Tahanan Narkotika Diberi Sanksi oleh Sipir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Karo – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Rabu (12/2/2019) kemarin. Semua sudah kondisif.

Kerusuhan dipicu oleh perselisihan tidak diterima karena dihukum, ada 4 tahanan narkotika diberi sanksi oleh sipir, sehingga menimbulkan perlawanan dari napi narkotika yang lain,  terjadilah kerusuhan dan pembakaran lapas.

“Semua napi bisa kita evakuasi dan kita selamatkan, 410, 380 laki laki, 30 perempuan. Dan tadi malam 92 tinggal di tanah karo karena masih proses persidangan dan 191 itu sudah dipindahkan ke hinai, binjai, medan dan sidikalang,” imbuh Kapolda Sumut kepada wartawan, Kamis (13/2/2019).

Irjen Pol Martuani menjelaskan, sampai hari ini yang kami tetapkan sebagai aktor intelektualnya ada 4 orang tahanan narkotika yang memulai memicu melakukan perlawan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar lapas.

“Kami akan kenakan pasal 170 kekerasan terhadap barang,” tegasnya.

Sormin membenarkan memang lapas itu hanya menampung 140, kemudian dimasukkan 410, jadi over kapasitas. Berita Karo, red

- Advertisement -

Berita Terkini