Program Perhutanan Sosial, Dihambat Pengusaha

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Surat dengan Nomor 522/0144 2019 yang ditandatangani Kepala KPH I Stabat Ir Bustami pada tanggal 17 Januari.

Sehubungan surat kelompok Tani Jaya No. 03/KTM/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Pengaduan Kelompok Tani Magrove Jaya.

Kelompok Tani Mangrove Jaya adalah Kelompok Tani yang telah mengikat kemitraan kehutanan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat dan telah diperkuat dengan terbinanya SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan SK KULIN No.4368/MENLHK-PSKL/PSL 0/6/2018 TANGGAL 28 Juni 2018.

Areal kerja kemitraan Kehutanan KPH I Stabat dengan Kelompok Tani Mangrove Jaya terletak  di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kebupaten Langkat seluas ± 199 Ha dan sesuai SK Menteri Kehutanan No. 579/MENHUT-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Produksi Sumatera Utara adalah merupakan kawasan hutan produksi.

Dengan adanya kemitraan  kehutanan tersebut maka Kelompok Tani Magove Jaya memiliki legalitas yang sah untuk mengelola areal tersebut sesuai dengan kegiatan yang telah dituangkan dalam Naskah Kerjasama Kemitraan (NKK) antara lain melaksanakan rehabilitas, perlindungan dan pengamanan areal, pemanfaatan areal dan pemanfaatan hasil.

Dalam pelaksanaan pengelolaan areal kemitraan oleh Kelompok Tani dilaporkan tidak dapat berjalan karena diduga dihambat oleh pengusaha kebun sawit yang bernama IA dan anggota pekerjanya.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas kami minta dan sampaikan kepada Saudara agar tidak menghambat/menghalangi aktifitas Kelompok Tani Magrove Jaya pada areal kemitraan yang merupakan kawasan hutan

Bahwa tindakan Saudara diduga menghambat pelaksanaan kegiatan oleh  Kelompok Tani Mangrove Jaya adalah melawan hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dapat dikenakan saksi pidana.

Sementara salah seorang pegawai yang tidak mau direkam mengatakan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Jangan kegiatan masyarakat yang sudah ada izin dari pemerintah jangan dihalangi oleh siapapun, karena Kelompok Tani Magrove Jaya sudah diberikan izin,” katanya saat  dikonfirmasi mudanews.com bertepatan dengan pisah sambut kepala dan ada nasi tumpeng di Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Jalan Imam Bonjol Langkat Sumut, Senin (27/1/2020) lalu.

Katanya, tapi lebih jelas lagi sama kepala. Karena ini kepala baru, jadi datang aja satu minggu lagi.

Namun, mudanews.com datang ke kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Selasa (11/2/2020), petugas yang lagi duduk dikursi piket mengatakan kepala lagi tidak ada, rapat mungkin di medan. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini