OTT Camat Babalan Langkat, BKD Belum Menerima Surat Pemberitahuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Babalan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Daerah (Plt BKD) Pemerintah Kabupaten Langkat Romarlan Harahap saat dihubungi mudanews.com melalui telepon seluler, Minggu malam (2/2/2020) mengatakan sementara belum menerima surat pemberitahuan, sampai Jumat (31/1/2020) kemarin.

Lanjutnya, tapi entahlah belum kita minta konfirmasi, lihat tentang penahan dia, tapi kita dengar informasi dari berita-beritakan penetapan tersangka.

“Namun secara administrasi belum menerima tentang penangkapan dan penahanan itu, nanti kalau memang setelah ada itu, baru ada langkah berikutnya. Jadi nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, OTT dilakukan Polda Sumut atas dugaan kasus Pungli pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (30/1/2020) mengatakan Camat berinisial YP dan Sekcam RO sudah jadi tersangka.

OTT tersebut, kata Tatan, mengamankan amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp. 100.000.- sebanyak 50 lembar/ Rp. 5 Jt. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini