Dirut PD Pasar Kota Medan Dicopot, HMI: Melihat Tidak Hanya Kaca Mata Kuda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polemik yang terjadi saat ini khususunya di jajaran pemerintah kota medan yaitu adanya pencopotan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan yaitu Rusdi Sinuraya. Dimana masalah ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kota medan khususnya.

“Dalam polemik ini, ingin kita memahami akar permasalahnnya sehingga tidak multitafsir tentang Pemko dan Dirut PD Pasarnya, saya cuma ingin kita melihat kasus ini tidak hanya menggunakan kaca mata kuda yang pada akhirnya kita suudzon terhadap salah satu pihak,” kata Wakil Bendahara Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (Wabendum Badko HMI Sumut) periode 2018-2020, Ahmad Fadli Hasibuan di Medan, Selasa (28/1/2020)..

Ahmad Fadli menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang sebenarnya harus dipahami, baik itu Dirut PD pasar maupun pemerintah sendiri. Jadi yang utama itu adalah kita harus pahami sejauh mana kewenangan Plt Walikota Medan dalam melakukan tindakan terhadap Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.

Dia menerangkan, ada atau tidak kewenangan Plt Walikota Medan, menurut UU Nomor 30 tahun 2014 dibawahnya PP nomor 49 tahun 2008, dalam membuat keputusan atau kebijakan seperti itu, ditambah lagi kan sudah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pemberhentian Rusdi Sinuraya dengan nomor 5G tahun 2020.

“Harusnya ini, sama-sama ditaati membuktikan kita pemerintah dan masyarakat taat akan hukum yang ada (equality before the law). Bukan serta merta membuat kebijakan/keputusan yang dikhawatirkan akan menimbulkan polemik-polemik diantara masyarakat,” tegasnya.

Disamping itu, berdasarkan petikan keputusan walikota medan dengan nomor 821.2 /43.k/2020 tidak ada unsur yang jelas sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan atas kebijakannya.

“Terkait masalah Dirut PD Pasar, inikan bukan PNS yang yang notabanenya tidak bisa serta merta diberhentikan begitu saja, ada alur atau mekanisme dalam proses untuk memberhentikannya,” imbuhnya.

Ahmad Fadli mencontohkan, Dirut PD Pasar kasusnya harus melalui mekanisme rapat internal atau rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh dewan pengawas dan direksi bukan sewenang-wenang Plt, karena Plt dengan Walikota defenitif tupoksinya beda.

“Kemudian wajar saja kita menganalisa kasus ini mal administrasi. Putusan pengadilan sebelumnya tidak bisa disandingkan dengan kebijakan Plt tetap putusan itu yang jadi pedoman,” ujarnya.

Menurutnya, ini obscuur libel, disini jelas kita lihat bahwa Plt tidak paham akan aturan main atau legal standing sehingga memandang ini ada dugaan muatan politik karena kebijakan yang sudah dilanggar dan melampaui kewenangan.

Untuk itu, segera diselesaikan kasus ini dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada asumsi-asumsi yang lain dikalangan masyarakat.

“Harusnya setiap pejabat negara itu harus jadi contoh dan tauladan bagi warganya apalagi inikan medan rumah kita hari ini harus lebih baik dari hari kemarin,” pungkas Mantan Kabid Hukum dan HAM Cabang Medan ini. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini