BPN Langkat, Digugat Masyarakat Sei Litur Karena Merasa Dirugikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ratusan warga Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang bersama kuasa hukumnya datang ke jalan, dalam rangka mengikuti sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Jum’at (24/1/2020) sekira Jam 10.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, warga bersama kuasa hukumnya Mas’ud SH MH telah menggugat pihak perkebunan PTPN Unit Sawit Seberang, terkait Sertifikat HGU (Gak Guna Usaha) Nomor 10 Tahun 2012.

Dimana gugatan yang dilayangkan warga telah ter register pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dengan No. 269/G/2019/PTUN-MDN. Dimana Suzasri M Yahya yang mewakili masyarakat melawan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Langkat sebagai tergugat, PTPN II Unit Sawit Seberang sebagai tergugat II, Intervensi I dan PT Baru (Bank Rakyat Indonesia) sebagai tergugat II Intervensi II.

Gugatan berawal pada 5 September 2019 bahwa pihak PTPN II dan BPN Langkat melakukan kegiatan ploting atau pengambilan titik koordinat pada lahan warga Desa Sei Litur, tepatnya pada dusun V, VI dan VII. Dimana pada saat itu petugas BPN Langkat menjelaskan, akan mengambil ploting berdasarkan Sertifikat HGU No 10 Tahun 2012.

Menurut Mas’ud pada pemeriksaan setempat atau yang biasa disebut sidang lapangan, banyak kejanggalan yang terjadi. Pasalnya pihak tergugat tidak bisa menunjukan patok batas HGU No 10 dan mengakui bahwa proses ploting tanpa melibatkan masyarakat di beberapa titik.

“Padahal pada saat itu ratusan warga ikut menyaksikan ploting itu, bahkan warga tidak menemukan patok, sehingga mereka berinisiatif untuk melakukan sendiri dan membuat berita acara hasil ploting, sehingga mereka memasukkan lahan perkampungan warga bagian dari HGU No 10 tahun 2012,” beber Mas’ud.

Suzasri M Yahya selaku perwakilan masyarakat menyatakan bahwa, areal milik 215 masyarakat seluas 203 Ha sudah mereka usahain dan diduduki sejak 1953 dan pada tahun 1968 pemerintah Kabupaten Langkat telah membentuk panitia Lander from dengan No Surat 229/LR/IV/10/68 yang diberikan kepada 215 masyarakat petani Desa Sei Litur.

Sementara itu dari pihak perkebunan saat di konfirmasi mengakui bahwa, pihaknya tidak banyak berkomentar dan akan mengikuti sidang yang akan di gelar nantinya. Berita Langkat, wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini