Langgar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Deliserdang 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Timo Dahlia Daulay dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang. Ini kali kedua dia dicopot dari posisi itu karena melanggar kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deliserdang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu dituangkan pada putusan Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019.

Dalam putusan yang dimuat pada situs DKPP dan bertanggal 22 Januari 2020 itu disebutkan bahwa Timo Dahlia sebagai teradu I dan Mulianta Sembiring (anggota KPU Kabupaten Deliserdang) sebagai teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan teradu II, Muhammad Ali Sitorus (Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang) tidak terbukti melakukan pelanggaran ini.

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang kepada Timo Dahlia Daulay. Sementara Mulianta Sembiring dijatuhkan sanksi peringatan.

KPU RI diperintahkan untuk melaksanakan putusan untuk Timo Dahlia paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Sementara KPU Sumut diperintahkan untuk melaksanakan putusan terhadap Mulianta paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pertimbangan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Timo dan Mulianta di antaranya mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deliserdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019.

Rekomendasi lisan tersebut terkait dugaan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pengadu atas nama Jenda Muli (Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deliserdang) di 3 desa, yakni Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, Tembung pada 47 TPS, dan Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS.

Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin membenarkan pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deliserdang dan sanksi peringatan kepada Mulianta. Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan dari DKPP.

“Kalau sudah ada salinannya akan langsung kita tindak lanjuti. Karena keputusan DKPP itu tetap dan mengikat,” kata Herdensi, Kamis (23/1).

Pencopotan Timo dari jabatan Ketua KPU Deli Serdang bukan baru kali ini terjadi. Pada periode sebelumnya (2014-2019) dia juga diberhentikan dari posisi itu, pun karena pelanggaran kode etik. Namun pada seleksi periode 2019-2024 dia terpilih lagi dan kembali dipercaya sebagai ketua.  (mn/mer)

 

- Advertisement -

Berita Terkini