Sekda Langkat, Diduga Rugikan Uang Rakyat Terkait Mobil Dinas 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat kedepannya di bawah kepemimpinan Bupati Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati Syah Affandin mengangkat pejabat sesuai dengan skill kemampuan yang dimiliki.

Demikian dikatakan oleh OK Heri Fadly SH selaku Sekretaris DPD LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Pimpinan Wilayah Sumatera Utara, Senin (20/1/2020).

OK Heri menjelaskan, bahwasanya seorang dokter yang ahli bidang kesehatan diberikan jabatan Sebagai Sekretariat Daerah, jadi akibatnya patal. “Sudah pasti sang dokter ini tidak menguasai protokoler penggunaan aset daerah,” beber dia.

“Lagi – lagi dalam laporan hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2018 ditemukan bahwasanya Pemkab Langkat pada bagian Sekretariat Daerah memberikan mobil dinas kepada pegawai yang tidak berhak, yang anehnya kejadian yang sudah lama dilakukan ini baru ketahuan di audit BPK RI Tahun 2018,” kata dia.

Lanjut OK Heri, coba bayangkan betapa besarnya anggaran belanja perawatan kendaraan bermotor pada Setda Pemkab Langkat, untuk tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp14.747.880.252,00. Dengan Realisasi Rp 11.848.232.999,00. Dimana anggaran milyaran itu digunakan untuk biaya BBM, pelumas, belanja pergantian suku cadang.

“Dalam hasil audited 2018 BPK RI ditemukan bahwasanya Sekda dr Indra Salahuddin memberikan 12 Unit Kendaraan Dinas Roda Empat Tanpa BAST (berita acara serah terima) kendaraan antara pengguna barang/kuasa pengguna barang yang melakukan penatausahaan kendaraan dinas dengan dengan pejabat terkait. Adapun mobil dinas tanpa BAST itu diberikan Sekda kepada Bupati 2 Unit, Wakil Bupati 2 Unit, Sekda 1, tiga asisten masing 1 unit dan 3 orang Kabag masing-masing 1 dan staf ahli 1 unit,” beber dia.

Yang sangat disesalkan, saat BPK RI menemukan sebanyak 12 unit kendaraan di Sekretariat Daerah, yang mana 10 orang pemakai mobil dinas tersebut adalah orang yang tidak berhak (Ilegal) sesuai protokoler, karena 10 orang ini bukan pejabat yang berhak.

“Diantaranya 7 Unit digunakan oleh Pegawai Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda, Bendahara Sekretariat Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan. Sebanyak 5 unit digunakan oleh lima kepala Sub Bagian (Kasubbag). yang seharusnya mereka ini hanya mendapat kendaraan roda dua (sepeda motor),” ungkapnya.

Yang parahnya lagi, beber OK Heri Fadly, dari 12 kendaraan itu 7 diantaranya tanpa didukung BAST. Ini Sungguh ini Kelalaian yang dilakukan oleh seorang Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab dan pengelola aset daerah.

Sekretaris LSM GEMPUR juga sangat menyesalkan diduga ketidaktahuan dan kelalaian Sekda dr. Indra Salahuddin, selain mobil dinas tersebut tanpa BAST dan digunakan oleh pegawai yang tidak berhak, malah sang Sekda itu membebankan biaya perawatan anggaran dari uang rakyat Langkat.

Jadi Sekda membebani keuangan Pemkab Langkat kepada pegawai yang tidak berhak itu, mulai biaya BBM sebesar Rp 174.690.000,00, biaya pergantian suku cadang sebesar Rp 132.665.000,00. Semua biaya Ilegal tersebut, dibebankan oleh Sekda kepada Uang APBD Rakyat Langkat.

“Apa yang dilakukan oleh Sekda yang tidak tau tentang protokoler itu sangat bertentangan dengan permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Asset Daerah Pasal 184 Ayat 1. Selain itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah daerah,” jelasnya.

LSM GEMPUR minta Sekda dr. Indra Salahuddin bertanggung jawab dengan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekretariat Daerah. Berita Langkat, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini