Pemkab Batu Bara, Harus Segera Laksanakan Intruksi Presiden No. 06 Tahun 2018

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Polres Batu Bara dalam rentang waktu tiga bulan terakhir telah berhasil mengungkap belasan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan puluhan tersangka diwilayah Batu Bara.

Dalam belasan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut Polres Batu Bara berhasil mengamankan narkotika berjenis sabu, ganja,dan ekstasi yang jumlahnya cukup besar.

Beberapa hari yang lalu Polres Batu Bara baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,678,98 gram, dihalaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/1/2020).

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNK Batu Bara, pihak Kajari Batu Bara, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut serta anggota DPRD Batu Bara, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan kemudian dibuang kedalam tanah yang telah disiapkan lubang terlebih dahulu.

Dalam kesempatan itu Kapolres Batu Bara AKBP. H. Ikhwan Lubis, SH. MH., mengatakan dalam upaya pemberantasan narkoba diwilayah Batu Bara pihaknya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Batu Bara, karena pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dengan jumlah personil yang terbatas dan luas wilayah yang cukup luas.

Syahnan Afriansyah Ketua Umum Suara Mahasiswa Batu Bara dalam kesempatannya menyampaikan kepada awak media bahwa ia sebagai masyarakat Batu Bara mengucapkan terima kasihnya terhadap upaya keras Kepolisian Batu Bara yang telah bekerja semaksimal mungkin didalam pemberantasan narkotika diwilayah Batu Bara.

“Saya mengapresiasi Kepolisian Resort Batu Bara yang telah berhasil mengungkap banyak kasus peredaran narkotika di Batu Bara,” tutur Syahnan yang juga Wakil Presiden Mahasiswa UIN-SU.

Syahnan juga berharap Pemerintahan Kabupaten Batu Bara turut serta berkontribus didalam pemberantasan narkotika dari lingkup yang terkecil dilingkungan Pemkab Batu Bara dengan melakukan tes urine dan melaksanakan penyuluhan serta kegiatan yang produktif dan kontributif dalam pemberantasan narkotika di Batu Bara.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 06 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tertuang mengenai pelaksanaan tes urine aspek seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Calon Aparatur Sipil Negara. Wakil Presiden Mahasiswa UIN SUMUT Syahnan menilai sudah saatnya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara melaksanakan instruksi Presiden tersebut. Berita Batu Bara, red

- Advertisement -

Berita Terkini