Polres Banjar, Gencar Laksanakan Kegiatan Police Goes To School

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, terus gencar melaksanakan program “Police Goes To School”.

Kali ini, melalui Satuan Lalu Lintas yakni Unit Dikyasa, Polres Banjar, melaksanakan program tersebut di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 4, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (15/06/2020).

Tampak terlihat antusias ratusan siswa-siswi, dan para guru, mengikuti jalannya sosialisasi program “Police Goes To School” yang disampaikan Kasatlantas Polres Banjar, AKP. Herman Junaidi, SH., melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar, Ipda. M. Atang Efendi.

Dalam arahannya, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP. Herman Junaidi, SH., melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar, Ipda. M. Atang Efendi, menyampaikan kepada para peserta kegiatan sosialisasi program tersebut, agar mentaati peraturan lalu lintas, dalam berkendara baik roda dua, maupun roda empat. Karena nyawa para generasi muda sangat berharga untuk masa depan bangsa.

“Untuk itu, saya menyarankan kepada adik-adik sekalian dan warga masyarakat Kota Banjar, taatilah aturan-aturan berlalu lintas, selalu gunakan helm, saat mengendarai kendaraan roda dua, baik yang mengendarai atau yang di bonceng,” ujarnya.

Lebih lanjut Ipda. Atang, mengingatkan untuk tidak menggunakan knalpot racing, atau bising, pada kendaraan roda dua, maupun roda empat. Gunakanlah knalpot yang telah ditentukan, yakni sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Karena sesuai peraturan lalu lintas, kita tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing. Itu dapat mengganggu kenyamanan para pengendara dan masyarakat,” katanya.

Ipda. Atang, menambahkan dalam berkendara itu mempunyai etika. Di jalan raya juga ada etika, seperti tidak boleh suara knalpot bising, tidak kebut-kebutan, tidak menggunakan handphone saat berkendara, itu semua dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

“Sesuai dengan Pasal 106 ayat 1, kita dalam menggunakan kendaraan bermotor harus dengan konsentrasi,” tandasnya.

Ipda. Atang, mengajak kepada para guru, dan pelajar di SMKN 4 Banjar untuk menjaga safety kendaraan apabila mau menggunakan kendaraan.

“Periksa terlebih dahulu kendaraan yang akan digunakan, udah aman apa belum. Setelah merasa aman, baru kendaraan tersebut bisa digunakan,” ucapnya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini