Clipan Finance Indonesia, Tak Tunduk pada Putusan PN Rantauprapat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Perusahaan pembiayaan PT Clipan Finance Indonesia cabang Rantauprapat yang berkantor di Jalan SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dituding tidak tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat .

Pasalnya, sesuai amar putusan bernomor 17/Pdt, GS/2019/PN Rap pada sidang gugatan yang dimenangkan oleh penggugat atas nama Eliyas (Rawi) dengan tergugat PT Clipan Finance Indonesia cabang Rantauprapat, pada tanggal 24 November 2019 lalu pada amar putusan itu pihak tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima semua permohonan dan keberatan penggugat untuk sebahagian menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat/ Termohon Keberatan melalui orang-orang yang mengatas namakan dan suruhan Tergugat.

Termohon Keberatan yang telah melakukan perampasan secara paksa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Phanter Nomor Mesin E 279252, Nomor Rangka MHTCB254F6K 279252 warna Silver Metalik No. Pol.BM 1646 TV terdaftar atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan Melawan Hukum,

Menghukum Tergugat/ Termohon Keberatan untuk segera menyerahkan dalam keadaan baik 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Phanter MHTCB254FGK279252 warna Silver Metalik No. Pol. BM 1646 TV terdaftar atas nama Dewi Khusniati selambat-lambatnya 1 (Satu)
minggu setelah Perkara a quo diputus, untuk berada dibawah penguasaan dan Pemeliharaan pihak Keberatan sampai pemeriksaan perkara ini berkekuatan hukum tetap
(inkracht) ; NomorMesinE279252, Rangka Nomor Pemohon Penggugat.

Menghukum Tergugat/ Termohon Keberatan untuk membayar ganti rugi berupa Pembayaran rental kenderaan roda empat (mobil) untuk kegiatan Penggugat/ Pemohon Keberatan dalam menjalankan usaha, dimana Penggugat/ Pemohon Keberatan harus me-rental kenderaan roda empat (mobil) sejak kenderaan roda empat (objek sengketa perkara a quo) di rampas oleh orang orang suruhan Tergugat/ Termohon Keberatan sejak tanggal 1 Juli 2019 di Jalan Panam Pekan Baru yang ditaksir lebih kurang Rp 15.000.000,00
(Lima belas juta rupiah).

Menghukum Tergugat/ Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp516.000, 00 (Lima ratus enam belas ribu rupiah).

“Pada putusan sudah jelas, namun sampai saat ini pihak tergugat belum juga memberikan hak-hak kami,” jelas Rawi, Minggu (15/12/2019).

Menurutnya pihak manajemen PT Clipan finance Indonesia cabang Rantauprapat itu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pada penjelasan Rawi juga mengaku bahwa pihak Hakim melakukan mediasi antara dirinya sebagai penggugat dan pihak tergugat namun tidak menuai kan hasil dikarenakan pihak tergugat sudah melelangkan mobil tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sebenarnya hukum apa yang diterapkan pada PT Clipan Finance itu, gawat kali lah memang,” kesalnya.

Kepada wartawan dia mengatakan akan mendesak pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan tersebut. “Karena berita acara AAmaning bernomor 17/Pdt,GS/2019/PN Sudah kita pegang,” bilangnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini