Sekretaris MPI KNPI Kota Gunungsitoli, Kecam pihak RSUD Gunungsitoli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Gunungsitoli – Rencana penolakan Pasien BPJS yang akan berobat mulai terjadwal 25 November akibat tunggakan BPJS puluhan miliar rupiah oleh pihak RSUD Gunungsitoli menuai kontrofersi dikalangan masyarakat pulau Nias khususnya di Kota Gunungsitoli.

“Perbuatan rumah sakit dengan rencana menolak pasien BPJS bisa disebut perbuatan pidana karena undang-undang mewajibkan Rumah Sakit menerima pasien,” ujar Agust Zega saat dikonfirmasi awak media mudanews.com melalui via telephone seluler, Jum’at (22/11/2019).

“Permasalahan tidak dibayarnya tagihan Rumah Sakit oleh BPJS tidak mengurangi hak-hak pasien selama secara hukum rumah sakit yang bersangkutan masih kerjasama dengan BPJS, kecuali rumah sakit memutuskan hubungan kerjasama tersebut, lain lagi ceritanya,” lanjut Agust Zega.

“Rumah sakit adalah bagian dari Negara dibidang kesehatan, Negara harus hadir dalam melayani kesehatan rakyat, jangan dilakukan pemberitaan seolah-olah negara tak siap mengurus rakyatnya, itu akan menjadi narasi yang justru merugikan RSU Gunungsitoli,” kata Agust Zega yang juga Ketua MUKI Kota Gunungsitoli.

“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Nias dan Stake Holder lainnya mencermati isu-isu yang terwacanakan ini ditengah masyarakat, rakyat jangan jadi korban akibat salah kelola administrasi keuangan, baik BPJS maupun di rumah sakit, management RSU juga jangan asal melempar narasi ditengah masyarakat, ingat bahwa tak satupun orang di pulau ini berniat sakit, tetapi kalau memang saatnya sakit maka kehadiran rumah sakit dan layanan kesehatan adalah hak masyarakat, harus dipenuhi oleh rumah sakit,” ujar Agust Zega menutup pembicaraan kepada awak media.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media mudanews.com belum bisa terhubung dengan pihak direktur RSUD Gunungsitoli guna mendalami informasi perkembangan selanjutnya. Berita Gunungsitoli, EF.C

- Advertisement -

Berita Terkini