DPC LSM Penjara: FPHMT Riau Diduga Provokasi Masyarakat Desa Sungai Tampang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) pada Selasa (19/11/2019) menyampaikan bahwa ada permasalahan perbuatan sekelompok orang yang melawan hukum di Dusun Wonosari Desa Sungai Tampang, Kecamatan Bilah Hilir yang melarang anggota Bung Leo untuk melaksanakan kegiatan panen di Lahan yang telah dikuasai dari tahun 1988.

Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Labuhanbatu Martobet Manalu (48) menyampaikan hal ini merupakan pelecehan bagi kita masyarakat Labuhanbatu. Karena begitu banyak LSM di Kabupaten Labuhanbatu yang eksis, tetapi ada Forum Pembela Hak – Hak Masyarakat Tempatan dari Provinsi Riau dengan alamat sekretariat jalan Taskurun/Duku No.8 C Pekanbaru yang dianggap telah melakukan provokasi terhadap masyarakat Dusun Wonosari Desa Sungai Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Martobet, kami telah melakukan investigasi kepada masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengaku kepada kita dan meminta agar jangan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa ada orang yang mengaku pengurus Forum Pembela Hak – Hak Masyarakat Tempatan (FPH-HMT) Riau NGL dan meminta uang kepada masyarakat dengan jumlah yang bervariasi ada yang 2 juta, 1,5 juta dengan menjanjikan akan membagikan lahan di Dusun Wonosari Desa Sungai Tampang seluas 106 Ha.

Hal ini sangat mencederai kita semua masyarakat Labuhanbatu.

“Kok bisa ada Forum dari Provinsi Riau yang dianggap melakukan pembodohan terhadap masyarakat di Desa Sungai Tampang dengan isu dan janji – janji akan membagikan lahan yang dikuasai oleh grup Bung Leo di Dusun Wonosari Desa Sungai Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,” jelas Martobet Manalu.

Menurut Misman (45) yang menerima surat perintah kerja dari Muhamad (pihak management) bahwa kami selalu dilarang kalau melakukan kegiatan di Lahan Bung Leo tersebut.

Misman juga mengaku kenal betul dengan sekelompok orang yang melarang dirinya untuk melakukan pekerjaan yakni Ardi Legisti, Yanto.S, Saiman, Usuf, Slamat Rianto, Tumin, Sarno, Sarno masing – masing warga Dusun Wonosari Desa Sungai Tampang dan dua orang lagi Saman dan Iwan masing – masing warga Dusun Sidorejo Desa Sungai Tampang.

Saat ditemui di kediamannya Surya (49) penerima kuasa sebagai pengelola lahan menyampaikan, kami merasa aneh sikap dan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang ini, seenaknya melakukan pelarangan kerja atas lahan grup Bung Leo karena lahan ini mulai ditanam sampai sekarang belum pernah ada masalah, dan baru kali ini ada masalah.

Pj. Kepala Desa Sungai Tampang Abdul Manaf, SH saat ditemui dirungan kerjanya menyampaikan “sepengetahuan saya lahan grup Bung Leo ini dari tahun 80 an sampai sekarang belum pernah ada masalah, dan dengan adanya surat dari Forum Riau ini tiba – tiba ada reaksi dari sekelompok masyarakat ini, sepengetahuan saya ada 9 orang,” sebutnya.

“Grup Bung Leo ini selalu membayar kewajibannya kepada Negara seperti Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Pj. Kepala Desa Sungai Tampang. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini