Sekda Provsu, Lalai Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Adanya ultimatum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Sumatera Utara selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, agar meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan Gubsu terhadap Antoni Sinaga, yang intinya berisi tentang Pemberhentian Pejabat Administrator di lingkungan Pemprovsu, menunjukkan bahwa Sekda Provsu selamu ‘Ketua Kelas ASN’, telah gagal menjalankan tugasnya dalam menginformasi aturan dan peraturan yang melindungi ASN kepada Gubsu Edy Rahmayadi, yang akhirnya disinyalir telah mengangkangi dan terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemprovsu.

Demikian ungkap Antoni Sinaga di Medan, Jumat (15/11/2019).

Menurut Antony, langkah positif dari KASN yang menerima pengaduan para ASN yang diberhentikan dari jabatan ASN, dan sesuai kewenangannya telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi.

“Ini adalah langkah cerdas yang dilakukan KASN sesuai dengan kewenangannya. Sebab, dengan adanya pemberhentian dari jabatan ASN terhadap para orang di lingkungan Pemprovsu beberapa waktu lalu oleh Gubsu Edy Rahmayadi, dilakukan tanpa melalui tata cara atau prosedur pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Antony.

Lebih lanjut Antony mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tertuang pada pasal 52 (Ayat 1), pasal 56 ayat 2 dan pasal 71 serta ketentuan pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, berikut ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi V huruf C, menunjukkan bahwa aturan hukum itu diabaikan oleh Gubsu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberhentian para orang pejabat di lingkungan Pemprovsu dari jabatan ASN.

“Maka, jika KASN mengultimatum kepada Gubsu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para pejabat ASN yang mengadukan masalah ini kepada KASN, ke jabatan semula atau setara, karena prosedur pemberhentian dari jabatannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, adalah sesuai peraturan yang berlaku melindungi pejabat KASN,” tukas Antoni

Antony pun juga mewanti-wanti Sekda Provsu agar segera menindak lanjuti surat KASN, karena sampai saat ini, Sekda Provsu selaku Ketua Baperzakat tidak menginformasikan kepada Gubsu agar jangan mengabaikan KASN atas pertimbangan KASN tersebut. Karena sesuai dengan nota kesepahaman antara KASN dan BKN tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Implementasi Manajemen ASN Nomor: 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, Nomor: 22/K/KS/IX/2015 tanggal 15 September 2015, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani urusan kepegawaiannya kepada para para pejabat yang terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN bila tidak ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi merekomendasikan Antony Sinaga kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar dikembalikan menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut.

Hal itu dikatakan Sofian Effendi lewat suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut.

“Lewat surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini, saya dengan kerendahan hati berharap pak Gubernur menindaklanjutinya,” kata Antony Sinaga.

Antony juga mengaku sudah menyampaikan surat rekomendasi KASN tersebut kepada Gubernur Sumut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tembusannya disampaikan kepada Mendagri, Menteri PAN RB, kepala BKN, dan kepala Kantor Regional VI BKN Medan.

“Saya menyampaikan surat rekomendasi KASN ini kepada Gubernur Sumut karena surat yang sudah tiga bulan ini saya terima belum juga ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Antony, surat rekomendasi KASN ini juga sudah disampaikannya kepada ketua DPRD Sumut, wakil ketua DPRD Sumut, ketua Komisi A DPRD Sumut dan para ketua Fraksi DPRD Sumut.

“Surat rekomendasi ini juga sudah diterima Sekdaprovsu dan kepala BKD Provsu pada 6 September 2019. Tapi sampai saat ini juga belum ditindaklanjuti. Saya seperti dizholimi. Saya hanya meminta keadilan saja,” kata Antony.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 32 Ayat 3 dijelaskan bahwa rekomendasi dimaksud wajib ditindaklanjuti.

“Jadi saya mohon kepada atasan agar saya diberi kesempatan hak bertanya dan melakukan dengar pendapat dengan Sekretaris Daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Antony Sinaga diberhentikan atasannya Arif Nugroho dari jabatannya sebagai Kabid Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut karena dianggap sering lalai.

Menurut Antony pemberhentiannya itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui duduk persoalannya. Sampai akhirnya Antony berupaya mencari keadilan ke Ketua ASN-RI. Berita Medan – Dudi

- Advertisement -

Berita Terkini