Lecehkan KASN, Hancurkan Martabat ASN, Gubsu Wajib Mundur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berlarut larutnya tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi selaku Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemprovsu, atas ultimatum KASN untuk mengembalikan jabatan pejabatan ASN yang telah mendapatkan perlakuan semena-mena dengan penonjoban tugas, yang dinilai telah melanggar UU perlindungan terhadap hak ASN, menunjukkan bahwa kapasitas dan kapabilitas seorang Edy Rahmayadi dalam menjaga marwah dan martabat ASN, sama sekali nol besar.

Demikian ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Central Analisa Strategis (DPW CAS) Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2019), di ruangan kerjanya.

“Masalahnya kini adalah, bukan lagi mengenai tindak lanjut ultimatum KASN itu, namun persoalannya adalah, pejabat pembina kepegawaian yang nota bene adalah Gubsu, ‘buta’ dan tidak mengerti atau memahami tentang aturan ASN,” serang Maulana Maududi.

Lebih lanjut Maulana menegaskan bahwa, menurut UU ASN, di PP 53 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014, sudah sangat jelas dan kongkrit diatur, terhadap perlindungan ASN.

“Tentang bagaimana cara memberhentikan pejabat ASN yang sesuai dengan aturan ASN di PP 53 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ketus Maulana.

Maulana Maududi yang juga dikenal kini menjabat Pengurus MN KAHMI, menilai pejabat terkait main terabas saja dalam menjalankan UU dan aturan,” sental Maulana.

Maka tanpa tedeng aling aling, Ketua PW PII Sumut periode 1997-1999 itu dengan tegas mengatakan, selaku Gubsu, Edy Rahmayadi tidak mampu menyelesaikan masalah ASN. Dan ini menjadi petaka, hancurnya martabat ASN di tangan seorang Edy Rahmayadi.

“Edy Rahmayadi telah gagal menjadi Pembina Kepegawaian dan jelas-jelas tidak mampu serta tidak sanggup menyelesaikan masalah ASN, padahal kinerja Pemrovsu, kekuatan utamanya adalah ASN. Maka dengan hancurnya martabat ASN di tangan Edy Rahmayadi, maka dengas tegas, kami minta Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya sebagai Gubsu,” tukas Maulana.

Dan disisi lainnya, Sekdaprovsu Hj Sabrina berjanji bahwa Inspektorat Provsu akan periksa pencopotan para pejabat ASN Pemprovsu yang didepak, tapi sampai saat ini, tidak ada hasil pemeriksaannya.

“Dugaan persekongkolan pastinya merebak, dengan berjalannya konspirasi jahat jajaran terkait di Pemprovsu dalam mengeksekusi penonjoban pejabat ASN, tanpa melalui mekanisme yang di atur UU. Maka dengan berbulan bulannya masalah ini tak juga tuntas akibat kebodohan Gubsu memahami aturan ASN yang telah diregaskan KASN dalam ultimatumnya, hanya ada satu kalimat, secara tegas agar Edy Rahmayadi tau diri dan sadar diri, untuk tidak semakin pongah berkoar Sumut bermartabat, namun kenyataannya, martabat ASN pun dihancurkannya, maka mengundurkan diri sebagai Gubsu adalah solusi terbaik buat Edy, agar marwah dan martabat ASN di lingkungan Pemprovsu, tidak semakin bergelimang terbenam dalam kebodohan sistemik menjalankan peraturan dan UU,” tandas Maulana Maududi. Berita Medan – red

- Advertisement -

Berita Terkini