Cemari Sungai, IMKM Pinta Kepolisian Tindak Tegas Pembuang Bangkai Babi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Ribuan babi ternak mati terkena virus kolera, bahkan hingga mencapai 5.800an ekor, bahkan ratusan bangkai babi yang mengambang di Sungai Bederah, Danau Siombak, Medan dan Langkat masih menjadi persoalan.

Akibatnya, keresahan warga pun terjadi, dari takut mengonsumsi ikan sungai dan laut, sampai tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan rumah.

Hal itu langsung disoroti oleh putra daerah Kota Medan, tepatnya dari kalangan Ikatan Mahasiswa Kota Medan (IMKM) Lhokseumawe.

Menurutnya, pihak aparat harus sigap karena pembuangan bangkai sembarangan ini tidak dibenarkan secara hukum dan konstitusi.

Ia mengambil dasar dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14  (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” jelas Ainil Muhammad, Sekjen IMKM (13/11/2019).

Menurut hematnya, ada Pidana penjara dan juga denda menanti babi pelaku pembuang bangkai babi di Medan sekitarnya itu, baik sungai maupun laut.

“Kita bisa lihat dalam Pasal 104 UU PPLH yang menyatakan Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” ungkap Sekjend IMKM itu.

Ia juga mendesak siapapun pelakunya baik perorangan ataupun perusahaan wajib di tindakan sesuai aturan.

“Kami meminta pada aparat kepolisian selidiki hal ini, baik itu dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumut itu sendiri, karena ini berdampak pada kenyamanan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Cemari Sungai, IMKM Pinta Kepolisian Tindak Tegas Pembuang Bangkai Babi
Ikatan Mahasiswa Kota Medan (IMKM) Lhokseumawe

Mereka juga meminta pada masyarakat agar memilih dalam konsumsi ikan, dan juga para penjual tak sembarang memasarkan.

“Ikannya harus di pilih dulu, itu ikan daerah yang terindikasi tempat beredarnya bangkai atau tidak, jadi harus pilihlah, kita harap masyarakat paham dan semoga sehat selalu,” tandasnya. Berita Lhokseumawe, Arwan Syahputra

- Advertisement -

Berita Terkini