Bangkai Babi di Sungai Wampu, Pemda Harus Bertindak Cepat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Secara yuridis si pelaku telah melangar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, khususnya, Pasal 104: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah”.

Hal itu disebutkan Faisal SH dan Muhammad Halim SH MH selaku Bina Mulya Hukum Forkamas (Forum Komunikasi Masyarakat Stabat) Jakarta pada Kamis (14/11/2019).

“Pemda seharusnya cepat bertindak, bisa pemda bisa juga masyarakat disekitar DAS Wampu,” tegas mereka.

Menurut mereka, ini berbahaya karena bangkai babi tersebut disinyalir berpenyakit hog cholera yang kita belum tahu efeknya jika bangkai itu membusuk lalu berefek kepada lingkungan terutama ke manusia, demikian juga apabila dimakan oleh ikan yang kemudian di konsumsi manusia.

“Selain itu, tumpukan bangkai kalau terdampar di muara tentu akan membahayakan kesehatan manusia dan satwa atau lingkungan,” terangnya.

Kemudian Forkamas meminta Si pelaku memiliki kewajiban untuk memusnahkan atau menghilangkan bahaya dari material berbahaya atau pencemar bukan membuangnya ke perairan atau lingkungan, dalam hal ini air sungai wampu dikonsumsi sebagai air bersih Tirta Wampu, tanggung jawab ini tidak dilakukan malah dibuang ke perairan yang digunakan publik;

“Secara politis, dapat diduga ada teror dengan membuang bangkai babi ke wilayah berpenduduk muslim,” pungkas mereka. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini