BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Gelar Media Gathering 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Dalam rangka menjaga hubungan baik dengan media massa, BPJS Kesehatan Cabang Banjar menggelar kegiatan Media Gathering 2019, Jum’at (08/11/2019).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KC BPJS Banjar, kegiatan ini dihadiri oleh 11 Media yang berasal dari tiga wilayah kerja KC Banjar yaitu Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Sebagai Narasumber pada Media Gathering sendiri, yaitu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjar Jayadi.

Media Gathering sendiri menjadi ajang silaturahmi, sekaligus update informasi bagi BPJS Kesehatan dengan para wartawan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Jayadi, mengungkapkan jika ajang ini amat penting karena akan banyak informasi yang diperoleh oleh dan dari kedua belah pihak.

Pada Media Gathering kali ini disosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

Kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) :

Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 42.000,- berlaku 1 Agustus 2019. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
Kelas II menjadi Rp 110.000,-
Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jayadi, mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Secara Nasional Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Jayadi.

Jayadi menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp. 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Jayadi.

Perlu diketahui, di Kantor Cabang Banjar yang terdiri dari tiga kota kabupaten dengan jumlah Penduduk sekitar 1.8 juta Jiwa telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.2 juta Jiwa atau sebesar 68%. 79% dari 1.2 juta jiwa peserta JKN atu sekitar 1 Juta Jiwa dibiaya oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jayadi, berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini