Pendamping Desa Simalungun, Ikuti Uji Sertifikasi Service Excellent BNSP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Dalam Pereturan Menteri Desa PDTT No 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa tujuan pendampingan Desa meliputi: a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping yang salah satunya adalah Tenaga Pendamping Profesional, yaitu adalah orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan terdiri atas Tenaga Pendamping Lokal Desa, Tenaga Pendamping Desa, Tenaga Pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

“Untuk melaksanakan tugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, kami berusaha untuk terus meningkatkan kapasitas, keterampilan dan untuk terus belajar agar memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai profesi sebagai tenaga pendamping professiona,” demikian disampaikan oleh Arjuna, TA-PP P3MD Kabupaten Simalungun.

Menurut Arjuna, yang baru saja mengikuti uji sertifikasi BNSP pada tanggal 24 Oktober 2019, bahwa percepatan pembangunan desa sebagai implementasi UU Desa, sertifikasi tenaga pendamping sangat penting untuk menjamin kompetensi dan menghadapi perkembangan jaman menuju era digital.

“Setelah mengikuti sertifikasi Service Excellent Di LSP PARAS yang berlisensi BNSP, sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) akan meningkatkan layanan pendampingan desa yang lebih baik bagi Desa dan masyarakat desa, mengedepankan kode etik pendamping professional dan sebagai modal dasar dalam meningkatkan standar kompetensi kerja,” ucap Arjuna.

Arjuna menambhakan bahwa pendampingan desa untuk mewujudkan desa menjadi mandiri sebagai suatu kesatuan tata kelola desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan, peran Tenaga Pendamping Profesional sangat penting sebagai agen pembangunan desa. Layanan Prima dalam pendampingan akan mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini