Kelompok Tani Mangrove Jaya, Perjuangan Dilanjutkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perjuangan Kelompok Tani Mangrove Jaya, sebagai mitra Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara akan terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Ismail Marzuki, Selasa sore (5/11/2019).

Ismail Marzuki sebagai Ketua yang diamanahkan oleh mayoritas anggota Kelompok Tani Mangrove Jaya berjanji, akan melanjutkan perjuangan Ketua sebelumnya Yusuf yang saat ini sedang terkait masalah hukum dan belum dapat melanjutkan perjuangan kelompok Tani Mangrove Jaya, mengelola Hutan Sosial Masyarakat seluas 118, 83 Ha di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Langkat.

Ismail Marzuki kepada wartawan memaparkan, Hutan Sosial Kemasyarakatan merupakan salahsatu program unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah. Sayangnya menurut Ismail, didaerah masih banyak oknum-oknum yang kesannya menghambat dijalankannya program yang merupakan rencana strategis pemerintah, guna mewujudkan tanah untuk rakyat.

“Selain mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan, masyarakat juga diajak untuk dapat menikmati langsung hasil kerja mereka dikawasan hutan sosial itu guna mengangkat perekonomian mereka,” papar Ismail Marzuki.

Karenanya Ismail Marzuki berharap, agar seluruh anggota Kelompok Tani Mangrove Jaya dapat bersatu padu dan bekerja sama mengelola Kawasan Hutan Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Ketua Kelompok Tani Mangrove Jaya, Yusuf. Sebelumnya pernah membuat laporan terhadap para oknum-oknum yang diduga menguasai lahan Hutan Sosial di kawasan Securai ke lembaga kepolisian. Usai pembuatan laporannya itu, selang tak berapa lama Yusuf dilapor kembali dengan sangkaan menghina nama baik dan disangka pasal ITE. Belum jelas statusnya dalam pelaporan karena dugaan pelanggaran ITE ini, Yusuf disangka menggunakan narkoba yang ditemukan di sepeda motornya. Sementara salahseorang warga masyarakat yang sebelumnya meminjam dan menggunakan sepeda motor Yusuf itu, hingga kini tak diketahui keberadaannya. Hingga dari narkoba yang berada di sepeda motornya tadi, dan tak pernah sekalipun dikonsumsi Yusuf tadi. Kini Ketua Kelompok Mangrove Jaya ini harus mendekam menjalani vonis, atas tuduhan memakai narkoba tadi. Sementara laporan Yusuf terhadap para oknum yang diduga menguasai lahan hutan sosial di Securai juga tak jelas tindaklanjutnya hingga kini. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini