Pemprov Sumut, Diultimatum Jalankan Rekomendasi KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk segera melaksanakan serta menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pemberhentian pejabat administrator dalam lingkungan Pemprovsu. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (DPP-GRSI) kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Menurut Ismail Marzuki KASN sebagai wasit yang mengawasi tindak tanduk para kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, mempunyai kewenangan untuk menilai serta merespon berbagai laporan atas tindakan yang diambil para pejabat pembina kepegawaian seperti gubernur, dalam memperlakukan para Aparatur Sipil Negara yang ada dalam binaannya.

“Keputusan KASN ini punya aturan mengikat dan harus dijalankan oleh para Pejabat Pembinan Kepegawaian Daerah, baik bupati, walikota, bahkan gubernur sekalipun,” ujar Ismail Marzuki.

Apalagi sebut Ismail Marzuki, dalam tindakan terhadap para aparatur sipil negara, ada mekanisme dan tata urutan, yang harus dijalankan dan ditaati sebelum para pembinaan kepegawaian daerah mengambil sikap.

“Jika tidak ditaati dan dilaksanakan, tentunya akan berdampak baik secara administrasi pemerintahan, juga dari sisi politis. Jadi bukan tidak mungkin para pembina kepegawaian daerah tersebut, selain dinilai tidak memahami peraturan terkait ASN, juga melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan yang menyangkut ASN,” tambah Ismail Marzuki lagi.

Karenanya Ismail Marzuki berharap agar Pemprovsu segera mengambil sikap serta menindaklanjuti rekomendasi KASN, sebab rekomendasi itu punya masa serta waktu. Dan bila tidak diindahkan, tentunya akan menjadi persoalan besar bagi Pemprovsu.

KASN lewat suratnya tertanggal 21 Oktober 2019, memberikan rekomendasi atas laporan dan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari jabatan ASN di lingkungan Pemprovsu. Dalam suratnya tersebut Pemprovsu diberikan limit 14 hari agar dapat menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tersebut.

Dalam rekomendasi tadi KASN minta agar Pemprovsu meninjau ulang pemberhentian pejabat administrator di lingkungan Pemprovsu, sebagaimana isi surat Gubsu tanggal 30 April 2019, mengembalikan jabatan pejabat administrator yang diberhentikan atau memberikan jabatan yang setara. Dalam rekomendasinya KASN juga mengingatkan, akan memblokir Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, bila rekomendasi dari KASN itu tidak ditindaklanjuti. Serta tidak akan melayani kepengurusan kepegawaian kepada para pejabat yang terkait dan tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Hingga berita ini diturunkan, Pemprovsu belum diketahui melaksanakan rekomendasi KASN tersebut diatas. Wartawan belum dapat mengkonfirmasi Sekda Provsu Sabrina, dan belum menerima jawaban dari surat elektronik di media sosialnya. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini