Polisi Pukul Sopir Ambulans, Begini Bunyi Pasalnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Praktisi Hukum Akhiruddin Harahap, SH., MH pada Senin (4/11/2019) menegaskan  dalam konteks tindakan kekerasan di muka umum, dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum, dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dalam Pasal 170 KUHP berbunyi :

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Yang bersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dan atau Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi :

1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

“Kesimpulannya, terhadap penerapan hukum disiplin kepada oknum polisi tersebut tidak menghilangkan dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut,” jelas Akhiruddin.

Sebelumnya, belum selesai sopir berbicara, polisi tersebut tampak memaksa untuk mengambil kunci mobil. Upaya polisi itu ditepis oleh sopir ambulans yang mengenakan kaus oranye. Polisi itu tiba-tiba memukul sang sopir. Merasa tak senang, sopir ambulans turun dan mendorong polisi tersebut. “Kami bawa pasien ini,” ucap seorang pria yang juga tampak ikut turun dari ambulans.

“Terhadap oknum anggota tersebut, untuk saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugasnya,” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi kepada wartawan, Sabtu (2/11). Berita Tebing Tinggi, red

- Advertisement -

Berita Terkini