Polisi Pukul Sopir Ambulance, Ini Kata Praktisi Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Video viral polisi cekcok dengan sopir ambulance di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Ambulans tersebut hendak mengantarkan pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi. Menjadi perbincangan hangat, walaupun keduanya sudah dimediasi.

Menurut Praktisi Hukum Akhiruddin Harahap, SH., MH menjelaskan mobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

“Dengan tindakan oknum polisi tersebut jelas tidak mencerminkan seorang penegak hukum, karena tidak mentaati hukum yang berlaku,” kata Akhiruddin, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, belum selesai sopir berbicara, polisi tersebut tampak memaksa untuk mengambil kunci mobil. Upaya polisi itu ditepis oleh sopir ambulans yang mengenakan kaus oranye. Polisi itu tiba-tiba memukul sang sopir. Merasa tak senang, sopir ambulans turun dan mendorong polisi tersebut. “Kami bawa pasien ini,” ucap seorang pria yang juga tampak ikut turun dari ambulans.

“Terhadap oknum anggota tersebut, untuk saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugasnya,” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi kepada wartawan, Sabtu (2/11). Berita Tebing Tinggi, red

- Advertisement -

Berita Terkini