Gubsu Diduga Lakukan Pelanggaran Terkait Pemberhentian Dari Jabatan ASN di Lingkungan Pemprovsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disinyalir telah melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemprovsu.

Demikian ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Central Analisa Strategis (DPW CAS) Sumatera Utara Maulana Maududi, di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Maulana Maududi, pemberhentian dari jabatan ASN terhadap beberapa orang di lingkungan Pemprovsu beberapa waktu lalu oleh Gubsu Edy Rahmayadi, diduga telah mencederai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tertuang pada pasal 52 (Ayat 1), pasal 56 ayat 2 dan pasal 71 serta ketentuan pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, berikut ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Romawi V huruf C, menunjukkan bahwa indikasi pelanggaran dilakukan oleh Gubernur Sumut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberhentian beberapa orang pejabat di lingkungan Pemprovsu dari jabatan ASN yang mereka emban beberaoa waktu lalu,” tandas Maulana Maududi. Berita Medan, Red

- Advertisement -

Berita Terkini