Jabatan Eselon II Sumut, Alasan Belum Disetujui KASN 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beralasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui usulan pelaksanaan seleksi jabatan eselon II. Itulah sebabnya seleksi untuk Direktur RS Jiwa Prof Ildrem ditunda.

“Belum keluar dari KASN, nanti kalian ribut lagi kalau itu dipaksakan. Kita berharap kemarin itu (pengumuman seleksi) keluar, KASN keluar, tau-tau sampai detik ini belum keluar, waktu pendaftaran habis, sudahlah kita yang mengalah,” ujar Edy menjawab wartawan, Rabu (9/10/2019) sore.

Gubernur Edy berkeyakinan jika persetujuan dari KASN itu sudah ada, maka pihaknya kembali melanjutkan jadwal seleksi jabatan eselon II.

“Kebetulan baru ganti orang itu (Pansel) dari Prof Sofyan ganti ke Prof Kartono, itu persoalannya,” tambah Edy Rahmayadi.

Jika mengikut jawaban Gubernur Edy Rahmayadi diatas, alasan penundaan seleksi jabatan eselon II selain belum mendapatkan ijin dari KASN. Juga karena adanya terjadi perubahan susunan Panitia Seleksi, dari Prof Sofyan ke Prof Kartono. Namun beliau tidak menginformasikan, apa penyebab Sekretaris Pansel sebelumnya Ibnu Sri Hutomo diganti oleh Kadisdiksu Arsyad Lubis.

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE: 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka jabatan Pansel diisi oleh 5 orang yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan terdiri dari unsur; pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan; Pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi; serta akademisi/pakar/profesional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi. Berita Medan, Fian

- Advertisement -

Berita Terkini