PDAM Tirta Bina Rantauprapat, Nunggak BPJS JKK – JKM Almarhum Ilhamsyah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Badan usaha milik daerah (BUMD) perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebagai satu satunya perusahaan milik daerah Pemkab Labuhanbatu, masih belum juga menselesaikan seluruhnya pembayaran atas hak almarhum Ilhamsyah Siagian (45) pegawai BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang meninggal saat dalam tugas kerja, kepada ahli waris Juliana Ritonga.

Menurut Juliana sebagai ahli waris istri dari almarhum Ilhamsyah Siagian kepada awak media MUDANEWS.COM, Jumat (11/10/2019) mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan dan Undang Undang tentang Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah tentang Badan Penanggulan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan yang berlaku. Sampai saat ini, pihak perusahaan BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu sesuai janjinya kepada ahli waris, belum menselesaikan seluruh pembayaran Jaminan Kematian almarhum tersebut.

“Tidak ada konsistennya pimpinan Direktur BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu Darwinsyah SE tersebut. Sebab, sampai saat ini masih ada kekurangan pembayaran uang manfaat Jaminan Kematian almarhum sebagai pegawai PDAM sebesar Rp 37.590.000,- ( Tiga puluh tujuh lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) lagi yang masih tertunggak”, kata Juliana sebagai ahli waris dari almarhum Ilhamsyah pegawai BUMD PDAM yang tewas didalam bak penampungan air milik BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dijalan Skip Ujung Kecamatan Rantau Utara pada tanggal 17 September 2017 yang lalu.

Juliana Ritonga yang memiliki satu orang anak buah hatinya dari almarhum Ilhamsyah Siagian tersebut, menuturkan, bahwa, pihak BUMD PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu melalui kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Labuhanbatu Cq Wilayah Kisaran Asahan tersebut, baru membayar hak uang manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian atas nama almarhum Ilhamsyah Siagian sebesar Rp 111.543.403,43, dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar BUMD PDAM sebesar Rp 149.133.403,43,-.

PDAM Tirta Bina Rantauprapat, Nunggak BPJS JKK - JKM Almarhum Ilhamsyah
Kantor PDAM Tirta Bina Rantauprapat

“Sesuai petunjuk dan berdasarkan surat dari Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk wilayah IV daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang ditanda tangani Kepala wilayahnya Iskandar Zulkaernan, nomor :187-7Wil-IV/DTK/SU/ 2019 tertanda tanggal 09 Agustus 2019 ditetapkan bahwa pihak BUMD PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu wajib membayar kekukarangan pembayaran hak uang manfaat atas nama almarhum Ilhamsyah Sigian kepada saya ahli waris Daris istri almarhum ilhamsyah. Namun, sampai saat ini, kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.590.000′- (Tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) belum juga dibayar oleh Direktur BUMD PDAM Darwinsyah”, ucap Juliana.

Pimpinan Direktur BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu Darwinsyah tidak dapat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (11/10/2019).

Sementara Kepala bagian personalia BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu Zuhri, mengatakan, bahwa hal tersebut yang bisa menjawabnya adalah pimpinan perusahaan PDAM Darwinsyah.

Sebelumnya, atas tertunggak uang BPJS Ketenaga Kerjaan seluruh pegawai BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu, kemaren, telah dibayarkan oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu H Andi Suhaimi, kepada kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Labuhanbatu Cq Cabang Kisaran Asahan.

Namun mirisnya, pimpinan PDAM Darwinsyah belum melunasi hak uang manfaat atas nama almarhum Ilhamsyah Siagian seluruhnya kepada ahli waris dan anaknya.

Wartawan Kabupaten Labuhanbatu : Mora Tanjung.

- Advertisement -

Berita Terkini