Proyek Jalan Urung Kompas, ICW Tipikor Tuding Sarat KKN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Investigation Corruption Watch (ICW – Li Tipikor & Ahicw) Jakarta Pusat menilai, bahwa pekerjaan proyek peningkatan jalan jurusan Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan menuju Desa N2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, sarat dengan Korupsi Kolusi dan Neovotisme (KKN).

Demikian dikatakan Direktur Utama ICW LITIPIKOR & AHICW Jakarta Pusat Mangasa Malau, SH kepada awak media online MUDANEWS.COM, Selasa (8/10/2019) di kota Rantauprapat.

Didalam surat laporan tertulis ICW Li – Tipikor & Ahicw nomor DI-031/PTPK-LIT- AHICW/IX/2019 dengan bersama pemberitahuan adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Jurusan Sei Rakyat menuju Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 dengan HPS Rp 3.993.000.000,- harga penawaran Rp 2.887.000.000,-. Dan, kedua adalah pekerjaan proyek peningkatan jalan Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan menuju Desa N2 Kecamatan Bilah Hulu dengan sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 23 milyar.

Menurut laporan tertulis ICW Li – Tipikor Jakarta pusat, bahwa didalam pelaksanaan pekerjaan proyek didua paket tersebut, terdapat kekurangan material yang dipergunakan.

Bahan material Base A dan Base B untuk lapisan bawah tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 Revisi 3 divisi 5 perkerasan berbutir dan perkerasan beton seme, seksi 5.1 lapisan pondasi agregat 5.1.2 bahan poin 1-6.

“Telah terjadi pembiaran oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Rizal ST terhadap rekanan PT BKA dan Direktur Ambi Praja Duta milik Asiong Cobra,” ungkap Jamal sebagai Dewan pengurus ICW – Li – Tipikor Jakarta pusat.

Pasalnya, campuran material kedua paket dimaksud yang digunakan dalam pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan Bestek standar nasional sesuai petunjuk juklak teknisi dan peraturan perundang undangan yang masih berlaku.

“Ada kolaborasi dan persekongkolan serta pembiaran dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Dan, ini akan kita lanjutkan laporan tertulisnya kepada penegak hukum yaitu Kejari Labuhanbatu, Kejatisu dan Kejagung RI serta inspektorat Kabupaten Labuhanbatu”, sebut Jamal ICW Li – Tipikor Jakarta pusat.

Terpisah, PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Rizal ST, sewaktu dikonfirmasi terkait kedua item paket proyek dimaksud, Rizal ST mengakui sebagai Pejabat PPK pada pekerjaan proyek peningkatan jalan jurusan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan menuju Desa N2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sumber anggaran DAK TA 2018 Sebesar Rp 23 milyar.

Selanjutnya, sewaktu dipertanyakan dari kondisi pekerjaan aspal Hormix yang telah banyak retak retak dan juga berlubang dijalan aspal Hormix tersebut. PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Rizal ST, terlihat bungkam.

Penulis: Mora Tanjung, Wartawan Kabupaten Labuhanbatu

- Advertisement -

Berita Terkini