Tanah Bangunan Eks KUD, Masuk Asset Desa dan Kelurahan Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS COM, Labuhanbatu – Terkait tanah serta bangunan bekas (Eks) Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada didaerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut, masuk dalam asset Desa dan Kelurahan.

“Terkait asset asset tanah serta bangunan bekas KUD tersebut adalah masuk dalam asset Desa dan Kelurahan. Artinya, Kepala Desa setempat dan Kepala Kelurahan yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya”.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Indra Sila S, kepada awak media Online MUDANEWS.COM, Senin (7/10/2019) di kantornya.

Menurut Indra Sila S, bahwa asset-asset tanah serta bangunan eks KUD tidak belum masuk didaftar file bidang asset Pemkab Labuhanbatu.

“Itu belum masuk ke file data asset kita. Itu masih pengelolaan assetnya masuk ke Kepala Desa dan Kelurahan. Jadi, coba dipertanyakan kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan yang masih terdapat asset tanah dan bangunan dimaksud,” ucap Indra Sila.

Miris, sampai saat ini belum diketahui berapa seluruhnya jumlah asset tanah dan bangunan eks KUD tersebut Didaerah Kabupaten Labuhanbatu.

Diketahui, dahulunya ada sejumlah puluhan tanah serta bangunan KUD tersebut, yang dibangun oleh Pemkab Labuhanbatu.

Tanah Bangunan Eks KUD, Masuk Asset Desa dan Kelurahan Labuhanbatu
keberadaan asset tanah dan bangunan esx KUD Didaerah Kabupaten Labuhanbatu yang ditelantarkan oleh Pemkab Labuhanbatu.

KUD ini diberdayakan Pemkab Labuhanbatu sebagai Koperasi Unit Desa untuk usaha kemandirian masyarakat di Desa Desa dan Kelurahan.

Namun, seiring waktu dan pergantian zaman tahun ke tahun, KUD di desa-desa dan kelurahan tersebut, kepengurusannya bubar dan tanah dan bangunannya ditinggalkan begitu saja oleh Pengurus KUD tersebut. Sehingga, KUD KUD dimaksud ditelantarkan dan ditempati oleh masyarakat setempat.

Menurut informasi yang ditelusuri oleh awak media ini dibeberapa Desa dan Kelurahan, asset tanah serta bangunan eks KUD Pemkab Labuhanbatu dimaksud, ada yang telah raib, tanah dan bangunannya. Adakah yang diduga sebagai penjual asset tanah dan bangunan exs KUD tersebut dan berapakah sebenarnya jumlah asset tanah serta bangunan KUD dimaksud.

Selanjutnya, bagaimana dengan keberadaan Badan Usaha Milik desa (BUMdes) terkait Anggaran Dana Desa serta Dana Desa dimaksud. Yang penyaluran anggaran desa ke BUMdes setiap tahunnya mencapai Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.

Dari hal tersebut, elemen masyarakat Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe untuk segera melakukan pendataan secara ketat terkait asset tanah dan bangunan eks KUD didesa dan kelurahan tersebut. Sehingga, dapat dimanfaatkan serta dipergunakan untuk membangkitkan ke Mandirian serta SDM BUMDes sebagai pengganti KUD.

Penulis adalah wartawan online MUDANEWS.COM Kabupaten Labuhanbatu : Mora Tanjung.

- Advertisement -

Berita Terkini