Perselingkuhan Labuhanbatu, Suami Galau Berkepanjangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Diduga PT DLI (Daya Labuhan Indah) sepele dalam penanganan kasus perselingkuhan di Lingkungan perusahaannya. Hal ini dilontarkan salah seorang suami karyawannya pada hari Kamis (03/10/2019) pukul 17:00  WIB di kediamannya di Simpang Cisadani Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Suami korban yang berinisial MFS (23) merasa dikibuli oleh pihak Perusahaan melalui Humas PT DLI berinisial A. Yang mengulur ngulur janjinya untuk memberi sanksi pada si hidung belang yang mengganggu istrinya itu.

Kejadian perselingkuhan itu bermula diketahui MFS curiga dengan kedekatan istrinya dengan kawan seprofesinya yang jelas lain jenis kelamin itu. Sementara MFS baru menikah 23 Hari. Kemudian dengan teliti menyelidiki Handphone istrinya, MFS menemukan pesan-pesan mesra.

Hingga akhirnya keduanya dipertemukan di depan Kadus di lingkungan PT DLI. Ketika dalam pertemuan tersebut lelaki berhidung belang ini yang sesama berstatus karyawan PT DLI dengan istri MFS. Memilih untuk memohon maaf dan berdamai. Namun MFS dan keluarganya merasa keberatan.

Humas PT DLI yang ikut dalam pertemuan tersebut memberi penjelasan.walau kedua belah pihak telah bermaaf maafan alias berdamai namun sanksi perusahaan tetap jalan yang mana biasanya paling ringan mutasi ditambah SP dan paling berat PHK, imbuh A. Yang disaksikan lebih dari 3 saksi. Dan didokumentasikan oleh awak media.

Namun telah seminggu berlalu Humas A mengatakan F akan dimutasi setelah menyelesaikan tugasnya dalam 1 minggu. Setelah lewat, A mengulur janji lagi akhir bulan September. Hingga lewat bulan September hingga saat ini F tidak ada mutasi yang merupakan sanksi paling ringan.

“Menurut asumsi MFS lelaki hidung belang itu tidak akan menerima sanksi lantaran Famili KTU,” sebut MFS.

Namun demikian MFS berharap semoga keadilan bisa terungkap. Karena dari hal seperti ini bisa jadi contoh buat karyawan lainnya paham dengan peraturan. “Apalagi berkaitan dengan larangan perbuatan dan niat untuk mengganggu orang yang sudah menikah adalah perbuatan melawan Hukum,” pungkasnya. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini