Polres Labuhanbatu, Siswa Bawa Bom Molotov Bebas Bersyarat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Setelah melakukan pemeriksaan beberapa hari ini, Polres Labuhanbatu membebaskan MV (16) seorang pelajar SMK N 2 Rantau Prapat, dengan bersyarat. Demikin diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, Kamis (03/10/2019) di ruang kerjanya.

Kejadian tersebut berawal saat Aksi mahasiswa di depan kantor DPRD Labuhanbatu, Senin (30/09/2019 ) kemarin. Petugas mengamankan seorang pelajar membawa bom molotov.

Kemudian orang tua pelajar tersebut memohon pada pihak kepolisian untuk mengampuni dan membebaskan MV. Kapolres Labuhanbatu mengabulkan untuk membebaskannya dengan pendampingan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hal ini dikatakan AKBP Agus Darojat untuk bisa memberikan pembinaan kepada MV.

“Bisa membangun mental positif sehingga bisa membedakan yang baik dan yang buruk.
Kemudian untuk realisasi pembebasan tersebut selain PPPA juga turut didampingi langsung psikolog Indrawati Sinaga, S.Psi beserta Advokad Hukum Linda Guswana SH,” terangnya.

Pada kesempatan itu, team juga bertemu Kepala Sekolah SMK 2 Rantau Prapat. Harapan team agar pihak sekolah dan semua siswa jangan menghindar serta memojokkannya.
Karena MV masih dalam usia tahap pendidikan mental.

Namun masyarakat Labuhanbatu berharap besar pihak terkait memberi tambahan pendidikan moral bagi setiap siswa. “Agar dikemudian hari tidak ada lg mental mental seperti ini. Yang bisa ditunggangi untuk berencana melakukan kriminal yang mengancam jiwa,” kata salah seorang masyarakat. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini