Pemkab Labuhanbatu, Kadis Pertanahan Surati Kaban PKAD Terkait Asset KUD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kepala Dinas Pertanahan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Ir Adlin Tanjung kepada awak media online Mudanews.com , Jumat (04/10/2019) mengatakan, bahwa terkait tentang keberadaan asset-asset di daerah Pemkab Labuhanbatu, telah melayangkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas, Kaban dan Kakan.

“Kami sebagai Dinas Pertanahan Pemkab Labuhanbatu telah mensurati kepada seluruh OPD dijajaran Pemkab Labuhanbatu tentang asset-asset tanah milik Pemkab Labuhanbatu. Termasuk tentang asset tanah bekas KUD tersebut,” katanya.

Menurut Ir Adlin Tanjung, gunanya sebagai Dinas Pertanahan hanya untuk membantu proses pengukuran batas tanah dan letak-letak posisi tanah yang masuk didalam asset-asset milik Pemkab Labuhanbatu.

“Kita hanya perpanjangan tangan dan sifatnya membantu untuk proses mendata dan melakukan pengukuran bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Cabang Kabupaten Labuhanbatu. Setelah itu, kita akan ajukan pembuatan sertifikat tanah-tanah yang masuk asset Pemkab Labuhanbatu tersebut. Makanya, kita surati ke seluruh OPD,” terang Adlin Tanjung dikantor.

Sewaktu disinggung tentang asset-asset tanah dan bangunan gudang bekas Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Ir Adlin Tanjung menyebutkan, bahwa sampai saat ini, pihak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Labuhanbatu yaitu Indra Sila bersama Kepala Sub Bidang Pengelolaan Asset Mara Sahman Harahap, belum membalas surat dari Dinas Pertanahan Pemkab Labuhanbatu dimaksud.

“Belum tau kita, apakah tanah dan bangunan gudang bekas KUD-KUD yang ada di daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut masuk milik Pemkab Labuhanbatu atau tidak. Sebab, sampai saat ini mereka (BPKAD) Indra Sila, belum membalas surat kami,” jelas Ir Adlin Tanjung.

Kepala Sub Bidang Asset Daerah Pemkab Labuhanbatu Mara Sahman Harahap sewaktu dikonfirmasi ulang oleh awak media ini, tentang keberadaan asset-asset KUD yang berserakan di daerah Kabupaten Labuhanbatu dimaksud masuk dalam asset Pemkab Labuhanbatu dan pengelolaannya ditangani oleh Bidang Asset Pemkab Labuhanbatu.

Mirisnya, Kasubbid Asset Pemkab Labuhanbatu Mara Sahman Harahap, tidak tahu menahu terkait asset tanah dan bangunan gudang KUD dimaksud.

“Tidak masuk didalam asset itu. Dan, bukan kita yang menanganinya asset KUD tersebut. Tapi, pihak OPD Dinas PMDK Pemkab Labuhanbatu,” ucapnya singkat melalui Hp selular.

Sementara itu, Kepala BPKAD Indra Sila belum dapat dihubungi oleh awak media ini. Indra Sila tidak berada dikantornya.

Kepala Dinas PMDK Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, sebelumnya mengatakan, bahwa terkait asset KUD Didaerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut, tidak masuk didalam asset Dinas PMDK yang menanganinya. Berita Labuhanbatu, Mora Tanjung

Terlihat dalam fhoto gambar, bekas KUD tertulis Asset ini Milik Pemkab Labuhanbatu.

- Advertisement -

Berita Terkini