Diduga Menggarap Lahan, Dolok Mauli Masih Menanti Pihak Terkait

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Setelah kurang lebih satu bulan warga Pematang Seleng Labuhanbatu ini mencari oknum yang diduga menggarap lahan miliknya, Dolok Mauli Sinaga masih menanti pihak terkait. Hal ini diungkapkan dikediamannya Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (1/10/2019).

Yang mana sebelumnya telah 3 kali menyepakati pertemuan untuk musyawarah kedua belah pihak, yang difasilitasi Kepala Desa Tebing Tinggi Pangkatan Siswanto. Sebelumnya Kepala Desa Tebing Tinggi Pangkatan memberi keterangan bahwa tanah tersebut, diklaim 3 orang yang mengaku memiliki surat tanah. Menurut Kepala Desa Tebing Tinggi Pangkatan yang mengklaim memiliki surat antara lain pertama bermarga Sitompul Seluas 1 Ha, dan yang kedua kata Kades mengklaim berinisial E.ST seluas 2 ha dan menurut Kades dia merupakan seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kampung Rakyat dan yang ke 3 bermarga Kaban yang berdomisili di Rantau Prapat seluas 2 ha.

Namun setiap Kepala Desa Pangkatan memfasilitasi pertemuan untuk permasalahan ini, Ketiga orang yang mengklaim punya surat tanah ini. Tidak pernah hadir sementara keterangan Kades telah membuat kesepakatan dengan mereka bertiga.

Untuk itu Dolok Nauli Sinaga merasa resah dengan oknum-oknum yang diduga menyerobot lahannya ini. karna menurut beliau untuk proses sebuah masalah, Negara ini masih menjunjung tinggi mupakat. Untuk penyelesaian sebuah masalah dibanding upaya hukum.

Untuk itu, Dolok Mauli Sinaga berharap agar pihak-pihak yang diduga menyerobot tanah miliknya tidak lagi berkeras dengan kebohongan mereka. Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Yang tertuang dalam pasal 385 ke -4 KUHP.

Dolok Mauli juga menerangkan agar Pemerintah setempat dapat memberi surat rujukan mengacu surat alas hak yang ada sebab Dolok Mauli belum pernah mengganti rugi atau menjual tanah nya tersebut. Dan apalagi mewariskan atau mengwakafksn. Sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih sama seperti yang dulu pemiliknya tetap dirinya. Sebab, yang mengatur yang disebut “Stellionaat” berarti penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dll. Dan alternatif dakwaan pasal 167 pasal1.

Dan jati diri lahan yang diganti rugi dari Repriadi anggota kelompok tani pada tahun 1989 tersebut. Bernomor surat : 17/ LKMD/ PS/ VII/ 89. Dan ditanda tangani kepala desa pematang seleng pada tahun 1989 Sukirman dan dilengkapi tanda tangan ketua LKMD kelompok tani Hasan Dalimunthe pada tanggal 28 juli 1989 di Pematang Seleng, adalah merupakan alas hak yang sah kepemilikan lahan tersebut. Berita Labuhanbatu, Team

- Advertisement -

Berita Terkini