PDAM Tirta Wampu, Musnahkan Water Meter

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sebelum barang milik negara dimusnahkan harus ada persetujuan, namun jika tidak setuju. Mengapa alasan tidak disetujui dan tidak semberangan memusnahkan aset.

Maka itu, harus sesuai dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat melakukan pemusnahan water mater (mengukur penggunaan mata air).

Ketika MUDANEWS.COM tanya mengapa dilakukan pemusnahan pada Jumat (13/9/2019).

Kabag umum PDAM Tirta Wampu, Dony menjawab water meter rusak. Tidak bisa digunakan, takut disalah gunakan dan takut diselewengkan.

‘”Suratin aja langsung, nanti kita jawab, kalau bapak mau konfirmasi, bapak suratin aja, saya tidak bisa menjawab tanpa direktur,” tutupnya langsung matikan handphone. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini