Dusun Karang Anyar Pangkatan, Dugaan Penyerobotan Tanah 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kejadian ini sudah cukup lama dirasakan Dolok Mauli Sinaga, terangnya dengan kesal pada awak media dikediamannya di Dusun Sidodadi Desa Pematang Sekeng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (10/9/2019) pukul 17:45 WIB.

Bagaimana tidak, lahan yang diganti rugi dari Repriadi anggota kelompok tani pada tahun 1989 dengan nomor surat : 17/ LKMD/ PS/ VII/ 89. Dan ditanda tangani kepala desa pematang seleng pada tahun 1989 Sukirman dan dilengkapi tanda tangan ketua LKMD kelompok tani Hasan Dalimunthe pada tanggal 28 juli 1989 di Pematang Seleng, adalah merupakan alas hak untuk mengelola lahan tersebut.

Menurut Dolok Mauli Sinaga, lahan tersebut telah dikelolanya dengan menggunakan alat berat sejak lama dan telah ditanaminnya. Namun karena lahan tersebut sering banjir tanaman sawit miliknya sering banyak yang gugur.

“Namun betapa kaget saya bang terheran heran. Tiba-tiba lahan saya ada yang garap dan bersihkan dan sayapun selalu mencari tahu, tapi tidak ketemu. Hingga kemarin ada yang mengklaim bahwa tanah saya itu lahan dia. Dan dia mengolok-olok saya dengan bahasa, aku aparat, apa tidak takut kau samaku?,” terang Dolok Mauli menirukan perkataan yang diduga penggarap tanahnya.

Dan dugaan Dolok Mauli tanah miliknya tersebut diserobot semenjak wilayah dusun karang anyar masuk menjadi wilayah desa tebingtinggi pangkatan. Karena keterangan beberapa saksi yang bernama Ponijan warga desa pematang seleng, dan dua saksi lagi yang siap ditanyai adalah Repriadi dan ketua kelompok tani sendiri yaitu Hasan Dalimunthe.

“Semenjak tahun 1989 bahwa lahan tersebut memang benar lahan pak Dolok Mauli Sinaga. Itu ada suratnya lo bang,” terang mereka.

Hingga kemudian Dolok Mauli membuat kesepakatan untuk musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa Tebing Tinggi pangkatan Bapak Suwanto, Kamis (5/9/2019). Dan pengakuan Kades Tebing Tinggi Pangkatan, yang bersangkutan telah diundang. Namun tidak hadir. Kemudian musyawarah ke 2 disepakati, Senin (9/9/2019). Dan pihak yang mengklaim tanah tersebut juga tidak siap untuk hadir.

Sangat disesalkan, mereka selalu mengklaim itu merupakan tanah mereka. Namun bila ditanya suratnya tidak pernah siap untuk menghadirkan surat alas hak mereka.

Untuk itu, Dolok Mauli Sinaga berharap agar pihak pihak yang diduga menyerobot tanah miliknya tidak lagi berkeras dengan kebohongan mereka. Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Yang tertuang dalam pasal 385 ke -4 KUHP.

Sebab, yang mengatur yang disebut “Stellionaat” berarti penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dll. Dan alternatif dakwaan pasal 167 pasal1. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini