Plt Bupati Labuhanbatu, Harus Peduli Asset KUD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Plt Bupati kabupaten labuhanbatu H Andi Suhaimi sebagai kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu harus peduli dan perhatian terkait Asset tanah beserta bangunan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah terlanjur ditelantarkan.

“Andi, sebagai Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu harus peduli dan tanggap dengan keberadaan asset KUD dimaksud. Andi, jangan diam, wajib mengetahui. Sebab, Andi sebagai kepala daerah Pemkab Labuhanbatu”.

Demikian dikatakan Zainul Arifin Hsb sebagai pemangku jabatan pemerhati pembangunan kabupaten labuhanbatu, kepada awak media MUDANEWS.COM, Senin (9/9/2019).

Menurut Zainal, masalah asset KUD harus diungkapkan Pemkab Labuhanbatu secara transparansi dan akuntabel dihadapan Publik.

“Negara kita mempunyai undang undang dan peraturan yang ada. Artinya, Andi harus peduli. Bila tidak terungkap asset tanah beserta bangunan KUD tersebut. Elemen masyarakat labuhanbatu akan menilai. Andi, hanya separoh hati membangun daerah Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.

Berita kasus asset KUD nilai ratusan juta milyaran rupiah di kabupaten labuhanbatu tersebut mulai panas. Sehingga elemen masyarakat angkat bicara.

Seperti halnya koordinator DPP LSM CIFOR kabupaten labuhanbatu provinsi sumut Republik Indonesia Bung Azhar Hrp ST, menyebutkan, bahwa Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa/ Kelurahan Pemkab Labuhanbatu Zaid Hrp S.oS, terkesan buang badan.

“Terkait pemberita mengenai asset KUD se kabupaten labuhanbatu yang terlantar dan tidak masuk asset OPD PMDK. Artinya, bahwa Kepala Dinas PMDK kabupaten labuhanbatu Zaid, buang badan dan lempor bola panas,” ungkap bung Azhar.

Plt Bupati Labuhanbatu, Harus Peduli Asset KUD
fhoto tanah dan bangunan KUD di Kelurahan Pulo Padang sebagai contoh merek plank Asset milik Pemkab Labubanbatu.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMDK Pemkab labuhanbatu Zaid, kepada awak media ini, mengatakan, bahwa tersandung kasus asset KUD se kabupaten labuhanbatu dimaksud, tidak masuk asset pmd.

“Asset KUD tersebut tidak masuk asset pmd. Entah kalau Pemkab Labuhanbatu,” sebut Zaid melalui konfirmasi pembicaraan melalui Handphone selularnya dan sms Whatsapp nya.

Mirisnya, Mara Saman Hrp sebagai Kasub bidang asset Pemkab Labuhanbatu, saat dikonfirmasi awak media, tetap bungkam.

Parahnya, staf ASN Subbidang asset, anggota dari Mara Saman mengungkapkan, bahwa terkait asset KUD dimaksud, masuk didalam pengelolaan asset PMDK labuhanbatu Zaid.

“Masuk PMDK pak. Tanya saja sama Kadis PMDK Zaid,” jelasnya.

Terpisah, Camat Kecamatan Rantau Utara kabupaten labuhanbatu Nurul A Damanik, saat dikonfirmasi terkait kasus kepemilikan, tanah beserta bangunan bekas KUD di Lingkungan PNK Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara labuhanbatu. Camat enggan menjawab konfirmasi awak media ini.

Artinya, menurut elemen masyarakat labuhanbatu, meminta kepada Andi Suhaimi, sebagai Plt Bupati kabupaten labuhanbatu, peduli serta bijak terkait asset daerah Pemkab Labuhanbatu. Salah satunya asset KUD yang ditelantarkan puluhan tahun tersebut. Sebab, asset KUD adalah lumbungnya BUMdes se kabupaten labuhanbatu. Dan, harus diungkapkan ke Publik, pinta elemen masyarakat, kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara. Berita Labuhanbatu, Moratua Tanjung

- Advertisement -

Berita Terkini