BKSDA Jabar, Terima 1 Satwa Yang Dilindungi Dari Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Johan Wijaya, salah seorang warga diwilayah Lingkungan Tanjungsukur, RT 04, RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menyerahkan hewan yang dilindungi kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III, Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan Sukarindik, No 50, Indihiang, Tasikmalaya.

Johan, menemukan Kukang Jawa tersebut, Senin (02/09/2019) malam itu di Jalan Raya Sumanding, Kota Banjar, Jawa Barat.

“Kukang itu sedang melintas di Jalan Raya, dan akhirnya saya turun dari kendaraan, dan terus saya tangkap bersama warga dengan menggunakan kardus, kemudian dimasukan kedalam kandang besi. Kemudiaan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III, Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya,” ungkap Johan, Selasa (03/09/2019), kepada sejumlah awak media.

Menurut Johan, sebelum diserahkan ke pihak BKSDA, banyak teman-teman yang berniat untuk memelihara Kukang Jawa tersebut. Namun ia tidak berani menyerahkan, karena Kukang Jawa merupakan hewan yang dilindungi.

“Saya langsung berkoordinasi dengan petugas BKSDA, kemudian diserahkan,” jelasnya.

Terpisah, Parma, Petugas Polhut Penyelia, dari BKSDA, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah menerima sekor satwa yang dilindungi jenis Kukang Jawa, yang diselahkan oleh salah seorang warga diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

“Kami hari ini menerima satu ekor Kukang Jawa, yang diserahkan oleh salah seorang warga diwilayah Kota Banjar. Binatang tersebut, ditemukan warga di Jalan Raya Sumading, Kota Banjar, saat melintas di Jalan,” katanya.

Parma, menjelaskan bahwa hewan Kukang Jawa, masuk kedalam salah satu katagori satwa langka yang dilindungi oleh Pemerintah. Makanya harus diserahkan ke pihak BKSDA. Karena berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, pasal 21 ayat (2) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

BKSDA Jabar, Terima 1 Satwa Yang Dilindungi Dari Masyarakat
Penyerahan oleh masyarakat kepada BKSDA

“Jadi kalau melanggar undang-undang tersebut, akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp 100 Juta. Kita himbau kepada warga masyarakat, siapapun yang menemukan Kukang, atau hewan jenis lainnya yang dilindungi, untuk segera melapor ke pihak BKSDA,” tandasnya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini