Dugaan Maraknya Pungli Pembuatan SIM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS,COM, Labuhanabatu – SIM atau surat izin mengemudi merupakan surat penting yang harus dimiliki pengemudi mobil maupun sepeda motor. Namun sering petugas penerbitan SIM tidak terbuka dengan tarif penerbitannya.

Namun ketika dikonfirmasi Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, lewat telepon selulernya.
menjelaskan, apabila petugas penerbitan SIM meminta lebih dari biaya yang diatur pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu digolongkan Pungli.

Biaya pembuatan SIM 2019 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertera beberapa besaran biaya dalam membuat SIM A, SIM C, SIM D, SIM B, hingga SIM Internasional. Biayanya juga tak terlalu mahal, karena hanya beberapa ratus ribu saja. Beda cerita jika kita menggunakan jasa calo yang biayanya bisa berkali-kali lipat lebih mahal. Jadi lebih baik lewat jalur resmi saja yang jauh lebih murah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil. Sayangnya masih banyak orang yang enggan membuat SIM. Salah satu alasannya adalah biaya yang mahal. Padahal biaya pembuatan SIM 2019 tergolong terjangkau, asalkan kita membuatnya melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.

1. Biaya Pembuatan SIM A
Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000
Golongan SIM A dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg, seperti mobil Pick-Up. Untuk membuat SIM tersebut kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 120 Ribu Rupiah.

2. Biaya Membuat SIM A Umum
Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

SIM A Umum dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional. Biaya pembuatan SIM 2019 ini juga cukup murah. Dimana para supir taksi cukup mengeluarkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah.

Baca Juga : Denda Tilang SIM 2019 Sesuai Pasal Undang Undang Lalu Lintas

3. Biaya Pembuatan SIM B1

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Sekarang praktek calo SIM mulai diberantas, jadi mau tak mau masbro harus mengikuti tes teori, praktek, serta simulator apabila membuat SIM B. Untuk biaya pembuatan SIM 2019 tersebut sama besarnya dengan membuat SIM A, yakni 120 Ribu Rupiah. SIM B1 sendiri merupakan SIM yang dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti truk Mitsubishi Colt Diesel ataupun truk berukuran sedang lainnya.

Apabila memiliki SIM B1 Umum, masbro bisa mengemudikan kendaraan atau mobil yang biasanya dikemudikan oleh pemilik SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. Tentuhnya hal ini menjadi keuntungan tersendiri. Lagi pula biaya yang dikeluarkan juga sama, yakni sebesar 120 Ribu Rupiah. SIM B1 Umum sebenarnya dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

5. Biaya Pembuatan SIM B2

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

Kemudian untuk golongan SIM B2 biayanya juga sama, yakni 120 Ribu. SIM B2 dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan yang kami maksud bisa berarti truk gandengan, trailer ataupun kendaraan alat berat yang biasanya digunakan di tambang-tambang, seperti truk Back Hoe (Bego).

6. Biaya Membuat SIM B2 Umum

Tarif Per Penerbitan Rp. 120.000

SIM B2 Umum merupakan tingkat SIM tertinggi di Indonesia. Jika memilikinya, berarti mabro bisa mengendarai kendaraan bermotor yang dikemudikan pemiliki SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Untuk membuat sim tersebut tentu cukup sulit, karena sejatinya SIM B2 Umum dikhususkan bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini