Kapolda Sumut, Minta Polantas Tidak Menilang Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbtau – Dalam pernyataannya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di selah selah acara syukuran 1 tahun bertugas jadi pemimpin di Polda Sumut, Kamis (15/8/2019) di Mapolda Sumut.

Agus menyatakan bahwa Polri harus menjujung tinggi tugasnya, melayani, mengayomi dan menciptakan rasa nyaman dan keamanan bagi seluruh rakyat khususnya di lingkungan tugasnya masing masing. Dan menurutnya, polisi lalu lintas (polantas) juga yang suka mencari-cari kesalahan para pengendara atau masyarakat di jalan raya. Dirinya pun meminta aparat tidak menilang jika masyarakat lupa membawa kelengkapan surat.

“Agar memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan himbauan,” jelasnya Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga menghimbau, agar masyarakat tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan. “Contohnya jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat-surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, bisa meminta polisi agar tidak melakukan penilangan,” jelas Kapolda Sumut.

Karena menurut Kapolda Sumut, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat-surat kelengkapan.

Hal ini diungkapkan Agus sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, menyebutkan bahwa, Polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak berpergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.

“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM-nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM-nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kenderaan masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat takut kepada polisi,” ujar orang nomor 1 di Mapolda Sumut itu.

Dan pernyataan Kapolda ini mengingat srbelumnya, ada arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan penilangan.

“Hasyarakat tetap patuh pada peraturan yang berlaku,” tegas. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini