FSM Sumut, Dorong Kapoldasu Tutup Tempat Perjudian dan Prostitusi Terselubung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koordinator Nasional Forum Silaturrahmi Mahasiswa Sumatera Utara (KoorNas FSM-Sumut) Muhammad Mas’ud Silalahi SSos dalam pemaparannya kepada awak media bahwa ‘perjudian’ dan ‘prostitusi terselubung’ adalah tidak layak berdiri ditanah bertuah Sumatera Utara ini yang kental dalam nuansa Religius.

Bahkan, saya bersama teman-teman saat berdiskusi dicafe-cafe ataupun dalam forum-forum diskusi dikampus-kampus kerap sekali mendapatkan masukan tentang ‘Judi’ dan ‘Prostitusi’ yang banyak menjadi keresahan bagi kaum muda ‘Mahasiswa’ dimana kaum cendikiawan muda memandang persoalan itu harus disikapi dengan serius karena dari adanya judi dan prostitusi akan melahirkan cerminan buruk bagi kaum terpelajar khususnya bagi para penegak hukum.

“Karena keberadaan judi dan prostitusi di suatu daerah menunjukkan bahwa lemahnya aparat penegak hukum dalam membrantas kemaksiatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” ujarnya, Selasa malam (13/8/2019) di Medan.

Menurutnya, padahal pemerintah secara tegas telah melarang Tindak pidana perjudian  yang telah di atur dalam Kitab Undang Undang hukum Pidana pasal 303 KUHP
Dan UU No 11 tahun 2008 pasal 27 UU ITE.

Mas’ud menerangkan, yang di maksud pemainan judi yakni:
Tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung  bergantung pada keberuntungan belaka juga karna pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala jenis pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin.

a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;

b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara;

c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian
~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankn mata pencarianya, maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
~ yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir.

Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah

1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP

2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang

Perjudian yang dilakukan secara online juga sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses informasi elektronik dan atau dicumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman bagi pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE  termuat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Dari penjelasan di atas, jelas Mas’ud, dapat disimpulkan bahwa segala sesutu pemainan yang mengandung unsur taruhan yang menggantungkan pada nasib keuntungan belaka adalah tindak pidana perjudian, tindak pidana perjudian merupakan salah satu budaya yang ada di dalam masyarakat ini yang sejatinya melanggar hukum dan norma-norma keagamaan.

“Maka dari itu, kami mendorong aparat kepolisian di wilayah sumatera utara agar segera melakukan pembersihan dan menutup semua tempat-tempat perjudian dan tempat-tempat prostitusi terselubung. Bapak Kapolda Sumatera Utara Ir Pol Drs Agus Andrianto SH MH harus bertindak tegas dan lugas,” tandas Mas’ud. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini