Pemerintah Desa, Memiliki Kewenangan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Kewenangan Desa adalah instrumen kekuasaan/ hak bagi Pemerintah Desa untuk melakukan berbagai upaya untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dan mensejahterakan masyarakat. “Pemerintah Desa memiliki wewenang mewujudkan kesejahteraan masyarakat,’’ demikian disampaikan oleh Arjuna, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PP P3MD) saat menyampaikan materi pada Pelatihan Penguatan Pemerintah Desa dan Kecamatan Program PAMSIMAS III Tahun 2019 Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan di Hotel Alexander, 10-12 Juli 2019.

Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini.

Azas rekoknisi merupakan pengakuan hak asal sul desa, sedangakan subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, menghasilkan definisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dalam materinya, Arjuna juga menyampaikan bahwa Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pemerintah Desa dalam rangka integrasi PJM ProAKSI dan RKM ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa bertujuan untuk:melakukan advokasi kepada pemerintah desa agar memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung pelaksanaan program Pamsimas. Turut menyampaikan materi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Smalungun. Kegiatan pelatihan rencana akan ditutup oleh Robert Kennedy Silalahi, Kabid UEM dan TTG Dinas PMPN Kabupaten Simalungun pada hari Jumat, 12 Juli 2019. (rilis TA-P3MD Simalungun)

Berita Terkini