Terbakarnya Pabrik Mancis, MPL: Jadi Cermin Pemilik Pabrik dan Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Insiden memilukan terjadi kembali terhadap karyawan pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Jumat (21/6/2019).

Fachrul Rozi Sekretaris Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) mengatakan, peristiwa kebakaran pabrik atau gedung sebenarnya sudah tidak biasa lagi, kebakaran pabrik mancis yang terjadi di binjai yang memakan korban 30 orang diantaranya 26 orang dewasa dan 4 anak–anak tersebut mejadi peristiwa memilukan untuk para karyawan, kebakaran tersebut diduga akibat percikan kepala api korek mancis.

“Kejadian tersebut terjadi jam 12.00 siang seharusnya menjadi cermin para pemilik pabrik dan pemerintah dalam memerhatikan regulasi tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 pada pasal 1 ayat 1 dan 2,” jelasnya.

Roji menerangkan, Pasal 1 yang berbunyi sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara -cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan terhadap lingkungan terhadap bahaya kebakaran.

“Peristiwa ini harus menjadi cermin untuk para pemilik pabrik yang harus lebih memerhatikan keselamatan gedung dan karyawan dengan mentaati PP tentang Sistem Proteksi Kebakaran, pemerintah juga seharusnya lebih aktif dalam mengawasi pembangunan pabrik maupun gedung dalam sistem proteksi kebakaran,” ujarnya.

Lanjut Rozi, ada juga informasi yang di dapatkan bahwah gedung tersebut adalah rumah bukan Pabrik namun jelas dalam PP tersebut pasal 1 ayat 2 bahwa bangunan gedung adalah bentuk wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.

“Masyarakat Peduli Lingkungan menyesal kan dan turut prihati atas kejadian kebakaran tersebut,” sesalnya.

Rozi menghimbau, pemilik pabrik harus cepat ditangkap dan diberi hukuman.

“Jelas bahwa baik itu pabrik atau rumah bangunan tersebut harus memiliki Sistem Proteksi Kebakaran yang jelas, apalagi rumah tersebut di jadikan sebagai tempat pembuatan mancis yang notabanenya jelas–jelas itu bahan mudah terbakar atau jangan–jangan itu pabrik tidak memiliki izin?,” ujar Fachrul Roji kembali. Berita Langkat, MN

- Advertisement -

Berita Terkini