Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara Peringatkan PT Angkasa Pura II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koordinator Wilayah Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPSU), Boby Harahap Peringatkan Angkasa Pura II (AP II).

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi PT Angkasa Pura II berupaya meningkatan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa bandar udara.

Dikatakan Boby dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/5/2019) malam. Selanjutnya, tugas pokok menyelenggarakan usaha jasa Bandar udara dan jasa keselamatan Penerbangan.

Selain itu, fungsi perusahaan menyediakan, pengelolaan, pengusahaan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa keselamatan penerbangan. Penyediaan, pengelolaan, pengusahaan dibidang lain yang mempunyai hubungan dengan usaha jasa kebandarudaraan.

Terkait hal itu pada tanggal 24 April 2018 PT Angkasa Pura II (APII) dinyatakan bersalah oleh majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan Cargo dan Pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanmu, dengan Nomor Perkara 03/KPPU-I/2017.

Menurut Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara, itulah adalah sebuah Kecacatan BUMN dalam meningkatkan Kontribusi untuk Negeri. Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara menyatakan Sikap sebagai berikut :

1. Kami Meminta Kepada KPPU agar segera melakukan Visitasi, pemeriksaan dan Peninjauan rutin ke Bandara Kualanamu International Airport Deli Serdang terkait adanya Indikasi Praktik Monopoli.

2. Kami meminta kepada KPPU agar menindak tegas Bandar Udara Yang melakukan Praktik Monopoli (Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 17 Ayat 1 dan 2 tentang Praktik Monopoli.

3. Kami meminta kepada KPPU agar segera Menindak Tegas Adanya Indikasi Penyalahgunaan jasa terkait layanan dan pengiriman kargo maupun pos dibandara kualanmu yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efesien dalam kegiatan Usaha.

4. Kami meminta kepada KPPU agar segera menyelesaikan dan menindak tegas PT. Angkasa Pura II terkait adanya Indikasi Tarif ganda Double Charge ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo Outgoing dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming

5. Kami meminta kepada PT AP II agar segera Membayar denda Rp. 6.538.612.000 yang harus di Stor kepada Negara sebagai setoran Pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan Usaha.

6. Kami meminta kepada PT. AP II untuk segera menurunkan penetapan tarif pengiriman atau outgoing kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent.

7. Kami meminta kepada PT. AP II untuk mengembalikan proses pengambilan atau Incoming kargo dan pos di Bandara Kualanmu tanpa melalui mitra Usaha AP II dan di lini II.

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan kepada Khalayak untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, apabila Pernyataan sikap ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan turun ke jalan untuk menindak Tegas Siapapun yang melakukan Praktik Monopoli Bandar Udara,” tandas Boby. Berita Medan, MN

 

- Advertisement -

Berita Terkini