Kesbang Pol Labuhanbatu Laksanakan Sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Kesbang Pol Laksanakan Sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017 Sumatera Utara kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/02/2019).

Sosialisasi peratuaran menteri dalam negeri (permendagri) Republik indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Siormas) yang diselenggarakan oleh Kesbang Pol Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (21/2/2019) di Ruang Pertemuan Dinas Pangan Jalan H Adam Malik, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Kesbang Pol H Hasnul Basri Siregar menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan tetang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) Republik indonesia nomor 57 tahun 2017 mengingat pentingnya pengelolaan Siormas dalam bidang organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan dalam menyampaikan pendapat dan memiliki sistem organisasi yang sehat dan bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal mempercepat pembangunan.

Plt Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang diwakili tim ahli Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi para peserta yang ada di Labuhanbatu untuk mengikuti acara sosialisasi ini. Pembinaan organisasi masyarakat merupakan tujuan dari UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat.

Menurutnya, ormas juga berperan untuk ikut meningkatkan pembangunan baik dibidang ekonomi, politik dan budaya dan juga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik.

“Ormas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu taat kepada Undang – undang dan aturan yang telah dibuat yakni terdaftar di menteri Hukum dan HAM dan ormas juga terdaftar di Kantor Kesbag Pol Kabupaten Labuhanbatu dan organisasi yang telah terdaftar diharapkan dapat menjadi pencerah, pemersatu dan kontrol sosial,” harap Plt Bupati Labuhanbatu.

Pada acara sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari kantor Kesbang Pol Propinsi Sumatera Utara Heri SSTP MSi yang akan memaparkan sosialisasi tentang Permendagri nomor 57 tahun 2017 secara jelas kepada peserta yang hadir.

Acara dihadiri oleh organisasi ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 90 organisasi, dan juga turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini