Kabar Gembira! Pemko Medan Hapus Denda Pajak PBB

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan kembali menggelar PBB Fair tahun 2017 di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (24/11).

Event yang digelar mulai 24 hingga 28 November 2017 dibuka langsung Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Drs Zulkarnain MSi.

Dalam sambutannya, Zulkarnain mengatakan ditahun ini pajak daerah dari sektor PBB ditargetkan mencapai Rp419 miliar, hingga sampai bulan November ini realisasi yang tercapai telah mencapai 86 persen. Oleh karena itu, guna mengoptimalkan capaian tersebut maka digelar PBB Fair.

“Melalui PBB Fair ini kita ingin mengampanyekan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajaknya, sebab fungsi pajak daerah ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan kota,” kata Zulkarnain.

Selama berlangsungnya PBB Fair ini, lanjut Zurkarnain, masyarakat akan menerima keistimewaan yaitu penghapusan denda pajak.

“Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Medan untuk menarik minat masyarakat membayar kewajiban pajaknya. Selama event ini berlangsung, Pemko Medan menghapuskan semua denda pajak bagi masyarakat yang membayar pajak serta memberikan souvenir menarik,” ujar Zulkarnain

Selain di Lapangan Merdeka, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan juga menggelar pojok pajak di Suzuya, Kecamatan Medan Marelan.

Dengan adanya pojok pajak di Kecamatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

“Dengan adanya pojok pajak ini, tentu akan lebih mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajaknya,” jelas Zulkarnain. (md-03)

- Advertisement -

Berita Terkini