Baru 119 Kabupaten Punya Perbup Penyediaan Air Minum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Denpasar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait ketersediaan air minum layak.

Tercatat, baru 119 kabupaten di seluruh Indonesia yang melegalkan Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) ke dalam Peraturan Bupati, dari total 415 kabupaten di seluruh Indonesia.

“Fakta ini perlu mendapatkan respons serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hari Prabowo.

Berdasarkan data Bappenas di 2017, capaian pemenuhan akses air minum layak 84 persen. Sedangkan untuk sanitasi layak sebesar 70,7 persen. Kemudian akses sanitasi dasar 12,4 persen, naik dibanding 2016, baru 9,17 persen.

Hal itu ia ungkapkan saat membuka ‘Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Dalam Perencanaan Daerah’ yang berlangsung pada 10 – 13 Oktober di Jimbaran, Bali.

“Ini diundang para bupati dan DPRD, sehingga mereka memahami kalau pemenuhhan kebutuhan dasar ini wajib. Jadi penting agar mereka paham dan segera menjadikannya prioritas,” tambah Hadi.

Padahal dalam program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemda diwajibkan menyusun RAD AMPL. Hadi juga mengakui, tak semua daerah bisa mewujudkannya karena masalah anggaran.

Hadi menyadari, penyediaan air minum dan sanitasi di Indonesia masih banyak menghadapi kendala. Namun ada beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Saya kira diperlukan beberapa perubahan. Khususnya yang terkait dengan perencanaan daerah, kebijakan, kelembagaan dan implementasi,” ujar Hadi

Karena itu dalam pertemuan ini dibahas terkait perencanaannya (anggaran). Lalu, ia juga mendorong agar pemda bisa mencermati program prioritas tersebut sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di daerah.

“Ini tinggal 2 tahun. Padahal urusan terkat kebijakan strategis air minum dan sanitasi adalah urusan wajib bagi daerah,” tambah dia. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini