ASN Sering Absen Tidak Masuk Kerja, Tapi Tetap Ambil Gaji

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Tapteng yang terbukti membandel tidak mentaati peraturan disiplin pada saat jam kerja.

“Saya minta semua pegawai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai SK yang ada dan pegawai siap ditempatkan dimana saja,” tegas Bakhtiar, Sabtu (7/10/2017).

Dirinya mendengar ada beberapa oknum ASN yang sering absen tidak masuk kerja, tapi tetap mengambil gaji. Kedepan ini jangan ada lagi, Pemerintah akan menindak tegas sesuai UU maupun PP yang berlaku, 46 hari tidak masuk kerja akan diberhentikan.

Bakhtiar juga menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin kerja, tentunya bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi yang paling berat bisa menunda kenaikan pangkat.

“Dalam waktu dekat akan saya kasih surat teguran bahwa mungkin ada penurunan pangkat. Yang kedua kalau memang juga tidak mengindahkan akan saya pecat dari defenitif akan kita berhentikan sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Dikatakannya, aturan itu sudah disampaikannya semenjak dirinya dilantik menjadi Bupati Tapteng, setiap tugas dan prinsip ASN dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Berita Tapteng, Arjuna Barcalona

- Advertisement -

Berita Terkini