Ahli Waris Jemaah Haji Wafat dapat Santunan Rp15 Juta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Muslim mengatakan, jemaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan mendapat santunan dari PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giti Artha sebesar Rp15.100.000 yang akan diserahkan kepada ahli warisnya.

Kabid PHU mengatakan, jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp30.200.000 dan jemaah haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp15.100.000.

“Untuk pengajuan klaim asuransi ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah jika wafat di Arab Saudi, Foto copy paspor/KTP/SIM/Kartu Keluarga ahli waris dan surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank,” ungkap Muslim didampingi Kasi Akomodasi, Transportasi dan Perlengkapan Haji, Abdul Azhim di Asrama Haji Medan, Jumat (4/8).

Muslim menambahkan, jemaah haji yang masih dalam pertanggungan asuransi sejak jemaah haji berangkat dari tempat domisili masing-masing menuju asrama haji/ embarkasi sampai kembali lagi ke tempat tinggal masing-masing.

“Ahli waris jemaah haji wafat dapat melakukan klaim asuransi setelah proses penyelenggaraan haji tahun ini berakhir,” ungkapnya.

Sekretais PPIH mengatakan, sampai hari ini tanggal 4 Agutus 2017 jemaah haji Sumatera Utara yang wafat berjumlah dua orang an. Agus Salim Siregar asal Tebing Tingi wafat di Madainah Arab Saudi dan Syamsul Bahri Abdul Hamid asal Tanjungbalai wafat di Rumah Sakit Haji Medan (ka)

 

 

 

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini