Anggaran Dana Desa, Sekitar 60% di Tapteng Telah Mendapatkan Tahap Pertama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Bakhtiar Ahmad Sibarani Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), saksikan Kepala Desa se Tapteng menandatangani Fakta Integritas Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017, Rabu (14/6/2017) diruang Cendrawasi Kantor Bupati.

Bakhtiar berharap kepada Kades agar bisa bekerja semaksimal mungkin memanfaatkan ADD untuk pembangunan di Desa.

“Jangan pernah menyimpang dari aturan dan peraturan pelaksanaan Dana Desa, sekali saudara menyimpang maka bersiaplah berhadapan dengan hukum dan disisi lain. Apabila Dana Desa di salah gunakan oleh Kades, melakukan tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme yang dirugikan adalah masyarakat di Desa saudara dan hal itu menjadi penilaian tersendiri buat Pemerintah Pusat mungkin Dana Desa ke Desa saudara diberhentikan di tahun-tahun berikutnya,” harapnya.

Sambungnya, menghimbau kepada seluruh Kades yang sudah menyelesaikan pencairan Dana Desa Tahap Pertama, agar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif membantu mengawasi penggunaan dan pelaksanaan Dana Desa.

“Dana Desa di Tapteng selama ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan rabat beton ke perkebunan masyarakat, irigasi dan lain sebagainya. Tentu ini sangat membantu masyarakat desa dalam hal transportasi pengangkutan hasil kebun dan tercukupinya air ke persawahan,” katanya.

Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Anita Situmorang, melaporkan kepada Bupati Tapteng, sebanyak 143 Desa di Tapteng atau sekitar 60% tahap Pertama telah mencairkan Dana Desa dan sebanyak 16 desa proses pengusulan pencairan.

“Untuk penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan RAB maka, Kades se Tapteng Penerima Dana Desa menandatangani Fakta Integritas. Pertama bahwa Kades bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan Dana Desa TA 2017, kedua tidak melakukan tindakan Korupsi, kolusi dan Nepotisme, ketiga akan melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas dana yang kami terima, serta akan dipergunakan sesuai dengan usulan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keempat apabila dalam pelaksanaanya melanggar hal hal yang dinyatakan dalam fakta integritas itu, serta bersedia menerima sanksi administratif, digugat secara perdata atau dilaporkan secara Pidana,” ungkapnya. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini