Polda Sumut Kembali Grebek Gudang Penimbun Bahan Pokok

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Poda Sumatera Utara, menggrebek gudang yang diduga sengaja menyimpan dan menimbun bahan pokok di sebuah gudang yang berada di Jalan Amir Hamzah Km 31 No. 74 Tandem Binjai, Selasa (31/5).

Dalam gudang tersebut, petugas berhasil menemukan penimbunan bawang putih sebanyak total lebih kurang 20 ton dengan berat masing-masing karung 20 Kg. Bawang putih tersebut berasal dari India yang pada kemasan kemasan karung tidak mencantumkan label.

Petugas juga menemukan bawang bombai sebanyak 2.718 karung dengan berat masing-masing karung 20 kg yang berasal dari negara Newzealand.

Selain itu petugas menemukan cabai kering hasil impor dari negara India sebanyak Lebih kurang 1.200 karung dengan berat masing-masing karung 20 Kg, berada di dalam gudang pendingin.

Tidak hanya itu, penimbun ilegal tersebut juga menyimpan bawang merah lokal sebanyak lebih kurang 6 ton dari kota Padang ditambah kacang tanah sebanyak 4.5 ton yang berasal dari India.

“Diduga telah terjadi penimbunan terhadap barang barang tersebut secara ilegal. Diketahui importir dari barang-barang tersebut adalah CV Deli Lestari Jaya yang dimiliki oleh pelaku Jimmy dan PT Lintas Buana Unggul. Sementara, bawang merah lokal tersebut berasal dari pelaku Indra Jaya  yang berasal dari Alahan Panjang Solok,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting.

Perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok tersebut diduga melanggar Pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag  No.20/M.dag/Per/3 thn 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

“Petugas telah melakukan Police line terhadap gudang pendingin dan barang tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok tersebut dan telah dilaporkan kepada Kepala Penindakan Satgas Pangan Mabes Polri,” jelas Kombes Rina.

Polda Sumut bertekad membasmi segala bentuk monopoli dan penimbunan barang kebutuhan hidup masyarakat, sehingga menyebabkan harga bahan pokok naik karena adanya penimbunan tersebut.

“Sesuai perintah Presiden dan arahan dari Kapolri, jajaran Polda Sumut tetap siaga dalam mengawasi penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyusahkan masyarakat karena bahan pokok yang menjulang tinggi akibat penimbunan tersebut. Apalagi momen menjelang lebaran, banyak oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut,” tuturnya. Berita Medan, khairul

- Advertisement -

Berita Terkini